Ayah JRX dan dr. Tirta Ungkap Adam Deni Minta Uang untuk Stop Perkara

Gendo Law Office

Ayah JRX, Wayan Arjono (kiri) dan dr Tirta saat jadi saksi meringankan dalam sidang JRX di Pengadilan Jakarta Negeri Selatan.

JAKARTA – Sidang I Gde Aryastina atau dikenal dengan JRX, drummer dari band Superman Is Dead kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (9/2/2022). Yang menarik, dari sidang ini adalah ayah JRX dan dr Tirta Mandira Hudhi mengaku dimintai uang untuk stop perkara.

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) dari Penasihat Hukum JRX. Saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum adalah dr. Tirta Mandira Hudhi dan I Wayan Arjono selaku ayah JRX.

Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana, SH. menerangkan bahwa beberapa fakta penting yang terungkap dalam persidangan hari ini.

Gendo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari dr. Tirta, dirinya mengaku pernah bermasalah dengan Adam Deni Gearka, agar masalah tersebut selesai, Adam Deni mengancam dan meminta uang bersama lawyernya, yakni Maachi Ahmad sebesar Rp80 juta rupiah.

“Akhirnya dr.Tirta mentransfer uang Rp70 juta, dan atas permintaan Adam Deni, dibuatkan  surat perjanjian dengan tidak menyebut nilai uangnya,” jelas Gendo.

Selain itu dr. Tirta juga menjelaskan di dalam persidangan, selama ini Adam Deni juga banyak mencari masalah dengan publik figur lain.

Dokter Tirta juga menyatakan bahwa ada seseorang juga memberi uang Rp100 juta atas pemintaan Adam Deni yang akhirnya disepakati Rp70 juta. Bahkan dr. Tirta menyatakan pernah diajak untuk mengerjai Young Lex.

Lebih jauh, Gendo juga menerangkan fakta persidangan terkuak, terjadi pertemuan antara Jerinx, ayah Jerinx, Adam Deni, Maachi Ahmad selaku Pengacara Adam Deni dan Elsya pacar Adam Deni, pada tanggal 19 dan 20 November di Hotel Rafles.

Inti dari pertemuan tersebut adalah terkait permintaan kompensasi oleh Adam Deni sebesar 15 miliar rupiah, nego Rp10 miliar, untuk pencabutan laporan atau stop perkara.

Selain itu, Adam Deni juga meminta uang sebesar Rp300 juta, dengan imbalan Adam Deni akan membuat surat pernyataan maaf agar bisa meringankan JRX. “Namun pihak ayah JRX tidak bersedia dan hal tersebut terungkap dengan gamblang di persidangan,” tegas Gendo.

Lebih lanjut, dalam persidangan tersebut, juga terungkap fakta bahwa alasan Adam Deni melaporkan JRX bukan karena takut tetapi karena memang sakit hati dan ingin viral dengan tampil di podcast Deddy Corbuzer dan Denny Sumargo.

“Semua hal tersebut terungkap saat pemeriksaan dr.Tirta,” tegas Gendo.

Atas terkuaknya fakta-fakta tersebut, Gendo menerangkan bahwa Adam Deni Gearaka memiliki track record tercela yaitu mencari masalah guna mendapatkan sesuatu keuntungan.

Dan berdasarkan keterangan dr. Tirta terungkap bahwa motif melaporkan JRX adalah karena sakit hati dan ingin viral dengan tampil di podcast bukan karena takut atas klaim diancam JRX.

Demikian juga dikaitkan dengan keterangan Arjono, motif lainnya adalah Adam Deni ingin mendapatkan keuntungan dari berkasus dengan JRX.

“Semoga fakta-fakta tersebut dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk membebaskan JRX,” tutup Gendo.

Diketahui sebelumnya, JRX dilaporkan ada Deni sehingga JRX yang didakwa dengan Pasal 29 juncto 45B atau Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(rb/ara/yor/JPR)

Sumber: https://radarbali.jawapos.com/hukum-kriminal/09/02/2022/ayah-jrx-dan-dr-tirta-ungkap-adam-deni-minta-uang-untuk-stop-perkara

berita lainnya:

https://media19.id/2022/02/09/saksi-dr-tirta-dan-ayah-jerinx-beri-kesaksian/

https://www.tribunnewswiki.com/amp/2022/02/09/dokter-tirta-jadi-saksi-di-sidang-jerinx-adam-deni-bukan-ketakutan-tapi-sakit-hati-karena-dimaki

https://indobalinews.pikiran-rakyat.com/hukum/amp/pr-883694971/dr-tirta-dan-ayah-jerinx-ungkap-ini-di-sidang-kasus-jerinx-melawan-adam-deni

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top