Kasir Bank Didakwa Gelapkan Uang Rp 7,4 Miliar, Gendo Sebut Banyak Kejanggalan.

Gendo Law Office

tribunnews

Kasir Bank Didakwa Gelapkan Uang Rp 7,4 Miliar, Gendo Sebut Banyak Kejanggalan. TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Seorang ibu muda, Ni Wayan Putri Lestari Dewi (30), tampak tabah mendengarkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaan menilep uang PT BPR Suryajaya Ubud, tempat ia bekerja sebagai taller (kasir).

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, Selasa (7/1/2020), perempuan asal Denpasar itu dituduh menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 7,4 miliar, selama bekerja satu tahun (periode 2016).

Didampingi tiga orang pengacaranya, satu di antaranya I Wayan Suardana alias Gendo, Lestari menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Pihaknya akan mengajukan esepsi.

Majelis hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengabulkan keberatan tersebut. “Kami persilahkan terdakwa mengajukan esepsi. Sidang esepsi dilakukan pekan depan,” ujar Dayu Widja.

Kuasa hukum terdakwa, Gendo saat ditemui usai sidang mengatakan, pihaknya menyampaikan keberatan pada dakwaan JPU Kejari Gianyar. Sebab pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada dakwaan tersebut. “Kami akan uraikan di sidang minggu depan,” ujarnya.

Gendo mengungkapkan, pihaknya baru menangani perkara ini setelah terdakwa dilimpahkan.Dalam proses di kepolisian, terdakwa didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.

“Kami menangani terdakwa pasca kasusnya dilimpahkan. Setelah kami pelajari kasus secara detail, kami punya keyakinan klien kami korban sistem buruk dari perbankan tersebut,” ungkapnya.

Gendo berkata, beberapa modus yang didalilkan pada kliennya adalah, klien didalilkan merugiakan BPR sampai Rp 7,4 miliar dengan kedudukannya sebagai taller (kasir) bank. Padahal terdakwa memiliki atasan, mulai dari head taller hingga direksi yang terkoneksi dalam sistem.

“Dalam satu tahun dikatakan melakukan penggelapan, lalu pengawasan atasannya seperti apa? Kami menilai klien kami hanya korban jebakan sistem,” ucapnya.

Terkesan jebakan, kata Gendo, lantaran ketika internal PT BPR melakukan audit internal, terdakwa tidak dihadirkan. “Kami mencurigai, apa benar hasil yang diaudit itu adalah mesin taller tempat klian kami, atau bisa jadi bukan. Sekali lagi kami tegaskan, tidak masuk akal seorang taller itu menggelapkan uang Rp 7 miliar lebih dalam kurun setahun. Bisa dicek, hidup klian kami ini pas-pasan, punya anak yang masih enam bulan,” ujarnya.

Tuduhan tersebut semakin janggal, kata Gendo, lantaran dalam media tuduhan menilep uang, kliannya justru diangkat sebagai karyawan tetap. Dikatakan, Putri Lestari mengawali pekerjaan di BPR ini 4 Januari 2016 sebagai pegawai tidak tetap, dan diangkat sebagai pegawai tetap 1 Agustus 2016. Namun akhirnya ia dituduh menggelapkan uang miliaran rupiah sejak 4 Januari-29 Desember 2016.

Dalam hal ini, terdakwa didakwa lima dakwaan alternatif, satu di antaranya pasal Pasal 49 ayat 1 huruf A Junto a,b,c UU tahun tahun 2010 tentang perbankan, ancaman maksimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kami akan buktikan di pengadilan klian kami tak bersalah,” ujar Gendo. (*)

Sumber Berita : https://bali.tribunnews.com/2020/01/08/kasir-bank-didakwa-gelapkan-uang-rp-74-miliar-gendo-sebut-banyak-kejanggalan?page=2

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top