Kasus Aridus Pembelajaran Tidak Semua Kasus Dunia Maya Bisa Diperkarakan

Gendo Law Office

Kasus Aridus Pembelajaran Tidak Semua Kasus Dunia Maya Bisa Diperkarakan

RadarBali.com – Permohonan praperadilan I Made Sudira alias Aridus Jiro, 69, atas status tersangka yang ditetapkan Polda Bali, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hakim tunggal I Ketut Suarta, memutuskan bahwa penyidikan dan status tersangka Aridus Jiro yang ditetapkan termohon Polda Bali tidak sah secara hukum.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Aridus, Wayan “Gendo” Suardana, mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Putusan majelis hakim setidaknya dapat menguji tentang penetapan tersangka dalam delik pidana UU ITE. Momentum ini bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta keputusan DPR tentang revisi dari pasal 27 ayat 3, yang mulai diberlakukan hari ini.

“Putusan ini sekaligus batu uji bagi bagi pasal pasal penghinaan dalam UU ITE yang kerap memakan korban atas kebebasan berekspresi,” papar Suardana.

Pertimbangan hakim bahwa praperadilan pada pokoknya menyatakan, status facebook Aridus tidak mengandung unsur
pencemaran atau penghinaan nama baik, maupun menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasar SARA sudah benar.
Sehingga perkara tersebut semestinya tidak diselesaikan secara pidana. Tapi dapat diselesaikan dengan komunikasi bersama.

“Ini sebagai pembelajaran, agar masalah kasus dunia maya ini tidak serta merta langsung dibawa ke ranah hukum. Selesaikan secara baik-baik,” tukas pria berambut gondrong itu. (san/mus)

“Putusan ini sekaligus batu uji bagi bagi pasal pasal penghinaan dalam UU ITE yang kerap memakan korban atas kebebasan berekspresi,” papar Suardana.

Pertimbangan hakim bahwa praperadilan pada pokoknya menyatakan, status facebook Aridus tidak mengandung unsur
pencemaran atau penghinaan nama baik, maupun menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasar SARA sudah benar.
Sehingga perkara tersebut semestinya tidak diselesaikan secara pidana. Tapi dapat diselesaikan dengan komunikasi bersama.

“Ini sebagai pembelajaran, agar masalah kasus dunia maya ini tidak serta merta langsung dibawa ke ranah hukum. Selesaikan secara baik-baik,” tukas pria berambut gondrong itu. (san/mus)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top