Panik, Hotman Paris Minta Batasi Pertanyaan ke Ahli, Hakim: Sampai Sore Kami Layani.

Gendo Law Office

Panik, Hotman Paris Minta Batasi Pertanyaan ke Ahli, Hakim: Sampai Sore Kami Layani.

DENPASAR/terbitdotco – Sidang gugatan terhadap SK Gubernur Bali tentang ijin pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II dilanjutkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada Kamis (12/7).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan 5 saksi ahli dari pihak penggugat yakni Riawan Tjandra sebagai ahli hukum administrasi negara, Agung Wardana ahli hukum RZWP3K, Erri Megantara – Ahli AMDAL, Lauri Myllyvirta Ahli pencemaran udara, Putu Liza Ahli Keanekaragaman Hayati Laut

Pemerikasaan pertama disampaikan oleh Riawan Tjandra. Dalam persidangan menyampaikan perihal sosialisasi sebuah keputusan tata usaha negara seseorang individu harus paham.

Saat ditanya mengenai pengertian paham atau memahami oleh Wayan “Gendo” Suardana, saksi ahli pun menerangkan paham tersebut dimaknai dimana pihak yang diberi informasi itu harus paham atas potensi kerugian dan dampak dari putusan tata usaha negara.

“Bukan sekedar informasi saja,” tegas Riawan Tjandra.

Gendo kuasa hukum penggugat meminta pendapat ahli jika ada empat desa yang distudi untuk mendapatkan ijin lingkungan, dokumen berita acara hanya dilakukan sosialisasi disatu desa dan dalam satu desa hanya satu dusun sedangkan didesa tersebut ada tiga dusun dan satu dusun tersebut hanya dilakukan dua RT.

AMDAL posisinya sebagai syarat bagi keputusan tata usaha negara (KTUN) berikutnya. Kesempurnaan dalam rangka memenuhi syarat KTUN maka membutuhkan syarat kuantitatif.

“Tidak hanya mengenai 4 desa. Mengukurnya pada tingkat individu. Jika ada 4 desa, hanya 1 dusun, 2 RT ini artinya belum menjadi pemahaman ditingkat individu,” tegas Riawan Tjandra.

Menurut ahli kecermatan dikendaki agar tindakan KTUN meminimalisasi timbulnya kerugian, sehingga pemerintah harus sungguh-sungguh melakukan sosialisasi serta memberikan hak untuk melihat dokumen.

Pemeriksaan ahli hukum administrasi negara yang memerlukan lebih dari 2,5 jam ini mendapat protes dari pengacara dari pihak tergugat Hotman Paris yang meminta untuk membatasi pertanyaan.

“Sesuai kesepakatan dari awal bahwa hari dijadwalkan pemeriksaan ahli dari penggugat dan sampai sore pun akan kita layani,” tegas Hakim ketua, A.K Setiyono, S.H.,MH,.

Sumber : https://terbit.co/panik-hotman-paris-minta-batasi-pertanyaan-ke-ahli-hakim-sampai-sore-kami-layani/

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top