Walhi Apresiasi Keseriusan Pihak Gubernur, Namun Sidang Sengketa Informasi Belum Temui Titik Terang.

Gendo Law Office

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sidang antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali dengan Gubernur Bali Wayan Koster perihal sengketa informasi akhirnya terlaksana, pada Kamis (23/5/2019).

Sidang yang bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali ini sempat tertunda pada Jumat (3/5/2019) karena pihak gubernur tidak membawa surat kuasa.

Sidang kali ini diapresiasi oleh pihak Walhi Bali.

“Kami apresiasi keseriusan gubernur dengan mengirim kuasa hukum yang benar berkompeten. Menurut kami ini adalah kemajuan daripada sidang sebelumnya,” ujar Wayan Suardana

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Pihak WALHI yang menjadi pemohon mengumpulkan berkas-berkas kepada Ketua Majelis Hukum.

“Majelis sudah memeriksa surat-surat dari pemohon, sehingga surat dan jawaban dari pemohon telah menyangkut dan dipastikan saat ini, kalau surat itu sudah ada entah sampai atau tidak, sidang akan tetap dilanjutkan, oleh karena itu kita memastikan surat ini ada atau tidak,” kata Widiana selaku Majelis Hukum.

Sementara pihak gubernur mengatakan tidak pernah menerima surat permohonan tersebut.

Namun pihak Walhi mengatakan bahwa pihaknya telah membuat surat permohonan.

Oleh karenanya Majelis Hukum menengahi masalah ini dengan membuka sidang selanjutnya yang akan membahas khusus soal surat pemohon kepada pihak termohon.

Sidang ini berlangsung selama kurang lebih 20 menit.

WALHI Bali terpaksa menggungat Gubernur Bali karena pihak gubernur dinilai tidak memenuhi permohonan informasi publik berupa penyerahan surat rencana reklamasi Teluk Benoa yang akan dilakukan oleh PT. Tirta Wahana Bali International (TWBI).

WALHI Bali meminta salinan surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi, namun, Gubernur Bali justru tidak mau memberikan surat tersebut.

Pihak Walhi Bali Wayan Suardana menilai bahwa pihak gubernur memiliki banyak alasan terkait surat tersebut, bahwa surat tersebut merupakan surat yang bersifat internal, ketat dan terbatas, serta apabila surat tersebut dibuka maka mempengaruhi proses negosiasi.

“Mereka beralasan bahwa surat ketat dan bersifat terbatas oleh karenanya tidak bisa dipublikasikan begitu saja, lalu surat ini merupakan surat antar intra badan publik sehingga surat itu tidak bisa dibuka pada publik, serta surat itu akan dianggap akan mengganggu negosiasi,” keluhnya.

Sebenarnya dari kedua belah pihak, sidang ini diharapkan berjalan dengan cepat sesuai ketentuan hukum yang ada.

“Kita sendiri berharap cepat selesai karena dengan begitu gubernur bisa fokus dengan urusan yang lain,” kata Robert Khuana sebagai kuasa hukum Gubernur Bali.

Begitu juga dengan pihak WALHI Bali.

“Kami sih maunya dipersingkat, karena sebetulnya UUD tentang informasi sudah jelas kok, ini surat yang harus dibuka dan diberikan,” kata Wayan Suardana.

Namun sampai saat ini, kedua belah pihak belum menemui kesepakatan.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan dengan waktu yang belum ditentukan. (*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top