
Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS, Selasa (16/12/2025). Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Adi Mantara, S.H., dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, dari Gendo Law Office.

Ketua PERADI Pergerakan DPC Denpasar Raya I Wayan Gendo Suardana (kiri) dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai I Wayan Putu Sucana Aryana (dua dari kiri) menandatangani kerjasama pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Rabu

Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI Pergerakan) DPC Denpasar Raya menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, di kantor Advokat dan Konsultan Hukum Gendo Law Office, yang terletak di Jl. Wr. Supratman, Gang Lila Cita

Sidang perkara pidana dengan terdakwa Sugiyati telah memasuki babak akhir dengan agenda putusan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Yasa, S.H., M.H., dan dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa dari Gendo Law Office, I

Setelah tiga bulan menjalani sidang, kasus penganiayaan dengan terdakwa Sugiyati akhirnya memasuki babak putusan.
Perempuan 37 tahun itu dianggap terbukti bersalah menganiaya pacarnya I Nyoman Widiyasa hingga meninggal dunia.

Sidang Perkara Pidana, dengan Terdakwa Sugiyati memasuki babak akhir, dengan agenda putusan. Sidang dipimpin oleh I Wayan Yasa S.H. M.H., selaku Ketua Majelis dan dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa dari Gendo Law Office yakni I

wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, akhirnya bisa tersenyum lebar setelah divonis hakim hanya 6 tahun penjara. Vonis ini jauh dibawah tuntutan jaksa