Untungkan Jrx, Ibu yang Kehilangan Bayi Saat Melahirkan Beri Kesaksian di Sidang Jerinx SID

Gendo Law Office

Untungkan Jrx, Ibu yang Kehilangan Bayi Saat Melahirkan Beri Kesaksian di Sidang Jerinx SID — Sidang dengan terdakwa I Gede Aryastina alias JRX SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10). Sidang dengan agenda keterangan saksi dari pihak JRX itu tidak hanya menghadirkan dua rekan JRX di band Superman Is Dead, Eka dan Boby.

Dua saksi lain yang dihadirkan adalah pasangan suami istri, Gusti Ayu Arianti, 23, dan I Nyoman Yudi Prasetia Jaya asal Mataram, NTB. Keduanya dihadirkan pihak terdakwa JRX sebagai saksi a de charge alias saksi meringankan. Dalam kesaksiannya di persidangan, ternyata kehadiran Gusti Ayu Arianti begitu menguntungkan JRX.

Sebelum memberikan kesaksian, Gusti Ayu Arianti ditanyai oleh hakim apakah dia mengerti kenapa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Saudara mengerti kenapa dihadapkan sebagai saksi di persidangan ini?” tanya hakim ketua Ida Ayu Adnya Dewi kepada saksi.

“Saya ke sini mau ngasih pernyataan bahwa saya mengalami hal itu terkait prosedur rapid test kepada ibu hamil,” ujar saksi Arianti.

Kepada hakim, Arianti secara tegas juga mengatakan bahwa dirinya setuju dengan apa yang disuarakan JRX terkait prosedur rapid test kepada ibu hamil.

“Saya setuju karena emang untuk ibu hamil kenapa tidak menolong nyawa terlebih dahulu seperti yang diprotes JRX,” tegasnya.

Di hadapan sidang, dia pun menceritakan bagaimana kronologi kejadian yang menimpanya di Mataram, NTB. Dia menjelaskan, pada 18 Agustus 2020 lalu, Arianti yang saat itu sedang hamil tua tiba-tiba mengalami pecah ketuban di rumahnya.

“Saya dibawa ke rumah sakit. Namun sampai di rumah sakit, tidak ditangani langsung karena petugas medis terlebih dahulu meminta hasil rapid tes dan jika tidak ada, maka dia dianjurkan melakukan rapid test dulu,” jelas Arianti.

Hal itu menurut Arianti membuatnya terus menahan sakit. Padahal seharusnya menurut dia, petugas medis terlebih dahulu mengutamakan nyawanya dan anak di dalam kandungan. Bukannya meminta rapid test.

Setelah menjelaskan hal itu, Hakim Adnya Dewi pun kembali bertanya kepada Arianti. “Apa dampaknya terhadap saudara?” tanya Andya Dewi.

Mendapat pertanyaan itu, Arianti membeberkan bahwa akibat prosedur rapid test yang membuat dirinya lambat ditangani oleh tim medis, anak di dalam kandungannya dinyatakan meninggal dunia.

Anak saya meninggal. Saya kecewa. Saya mau mengikuti (rapid test) supaya saya cepat ditangani. Karena kalau gak pegang (hasil) rapid (test) kita gak ditangani. Setelah di-rapid (test) saya ke rumah sakit lain. Di sana di UGD jantung anak saya sudah lemah. Itu diketahui dari alat yang dipasang di perut. Lahirnya anak saya meninggal. Saya gak ketemu dengan anak saya di ruangan operasi,” bebernya.

“Apa yang Anda tahu dari terdakwa?” tanya Adnya Dewi kepada saksi Arianti. Mendapatkan pertanyaan itu, Arianti menjawab bahwa dia mengetahui soal apa yang disuarakan JRX terkait prosedur rapid test kepada ibu hamil yang akan melahirkan.

“Dia kan menolak untuk melakukan rapid test kepada ibu hamil. Saya tahu dari media sosial Instagram. Saya gak pernah baca postingannya tetapi saya membaca berita-berita bahwa JRX menolak rapid test kepada ibu hamil. Dan saya setuju. Karena kita gak pernah tahu kapan kita harus lahiran,” tegas Arianti.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top