Membeli properti di Pulau Dewata adalah impian besar bagi banyak orang. Bayangan memiliki vila yang tenang di Ubud atau rumah liburan di Canggu sangat menggoda. Namun, tanpa kehati-hatian, impian ini bisa dengan cepat berubah menjadi mimpi buruk finansial. Pasar properti di sini memiliki aturan main yang unik dan sering kali membingungkan orang awam.
Banyak pembeli, baik lokal maupun asing, kehilangan uang mereka karena terjebak dalam masalah legalitas yang sebenarnya bisa dihindari. Mulai dari sertifikat ganda, sengketa lahan adat, hingga pengembang yang kabur. Menggunakan jasa seorang lawyer Bali yang kompeten adalah pengaman utama untuk melindungi investasi Anda.
Jangan Hanya Mengandalkan Notaris
Salah satu kesalahan paling umum yang dilakukan pembeli properti adalah beranggapan bahwa notaris sudah cukup untuk melindungi kepentingan mereka. Ini adalah pemahaman yang keliru.
Anda perlu memahami perbedaan peran yang mendasar. Notaris (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) adalah pejabat umum yang bersikap netral. Tugas utama mereka adalah memastikan dokumen transaksi sah secara administratif dan pajak-pajak terkait transaksi telah dibayarkan. Mereka tidak berpihak kepada penjual maupun pembeli.
Sebaliknya, lawyer Bali bekerja khusus untuk Anda. Tugas mereka adalah membela kepentingan Anda. Jika ada klausul dalam kontrak yang merugikan Anda di masa depan, notaris mungkin tidak akan memperingatkan Anda, tetapi pengacara Anda pasti akan melakukannya. Pengacara akan melakukan pemeriksaan latar belakang secara mendalam.
Untuk perlindungan maksimal, carilah pengacara terbaik di Bali yang mengerti seluk-beluk hukum pertanahan lokal sebelum Anda datang ke notaris.
Hindari Skema “Nominee” yang Berisiko
Bagi investor asing atau ekspatriat, aturan kepemilikan tanah di Indonesia memang ketat. Warga negara asing tidak diizinkan memiliki tanah dengan status Hak Milik (Freehold).
Untuk menyiasati ini, banyak agen properti menyarankan penggunaan skema nominee atau “pinjam nama”. Dalam skema ini, WNA membeli tanah menggunakan nama warga lokal, lalu membuat perjanjian bawah tangan yang menyatakan bahwa tanah itu sebenarnya milik si WNA.
Saran kami sederhana: hindari cara ini. Praktik ini berada di wilayah abu-abu hukum dan sangat berisiko. Secara hukum, nama yang tertulis di sertifikat adalah pemilik sah tanah tersebut. Jika si peminjam nama meninggal dunia, bercerai, atau berniat jahat, mereka atau ahli warisnya bisa mengambil alih properti Anda. Posisi hukum Anda akan sangat lemah di pengadilan.
Diskusikan dengan lawyer Bali Anda mengenai alternatif yang legal dan aman, seperti Hak Pakai atau Hak Sewa Jangka Panjang (Leasehold), yang memberikan kepastian hukum tanpa melanggar undang-undang agraria.
Wajib Lakukan Uji Tuntas (Due Diligence)
Jangan pernah membeli properti hanya berdasarkan brosur yang cantik atau janji manis agen. Anda wajib melakukan due diligence atau uji tuntas sebelum mentransfer uang sepeser pun.
Uji tuntas bukan hanya mengecek apakah sertifikatnya asli. Pemeriksaan ini mencakup banyak aspek:
- Riwayat Tanah: Apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa waris atau dijadikan jaminan utang di bank?
- Akses Jalan: Apakah jalan menuju properti tersebut memiliki akses legal? Banyak kasus di mana pemilik tanah tetangga menutup akses jalan karena tidak ada perjanjian tertulis.
- Reputasi Penjual: Jika Anda membeli dari pengembang, apakah mereka memiliki rekam jejak yang baik? Atau apakah mereka pemain baru tanpa pengalaman?
Seorang pengacara terbaik di Bali akan melakukan investigasi ini untuk Anda. Mereka akan menelusuri riwayat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bahkan ke pengadilan setempat untuk memastikan properti tersebut “bersih”.
Cek Zonasi dan Aturan Adat Setempat
Bali memiliki aturan tata ruang yang ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan budaya. Anda tidak bisa membangun sembarangan di semua lahan kosong.
Pastikan tanah yang Anda incar tidak berada di “Jalur Hijau” (Green Zone). Jalur Hijau adalah area yang dilindungi untuk pertanian atau resapan air. Anda dilarang keras mendirikan bangunan permanen di area ini. Izin Mendirikan Bangunan (PBG) tidak akan pernah terbit untuk tanah di zona ini.
Selain itu, perhatikan aturan adat. Bali menerapkan batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter (setara tinggi pohon kelapa). Ada juga aturan sempadan pantai dan sempadan sungai yang harus dipatuhi. Jangan sampai Anda sudah membeli tanah mahal di pinggir pantai, ternyata lahan tersebut tidak boleh dibangun karena melanggar garis sempadan.
Lawyer Bali yang berpengalaman akan mengecek detail tata ruang ini agar rencana pembangunan Anda tidak terhambat.
Hati-hati Membeli Properti “Off-Plan”
Membeli properti yang belum dibangun (off-plan) memang sering kali lebih murah. Namun, risikonya juga jauh lebih tinggi.
Banyak kasus penipuan terjadi dengan modus ini. Pengembang menjual gambar desain yang menarik, mengumpulkan uang muka dari banyak pembeli, lalu menghilang atau proyeknya mangkrak bertahun-tahun.
Jika Anda tertarik dengan properti off-plan, pastikan pengembang sudah memiliki izin yang lengkap sebelum memasarkan produknya. Perjanjian Jual Beli (PPJB) harus sangat detail mengatur tentang spesifikasi bangunan, tenggat waktu penyelesaian, dan sanksi jika pengembang terlambat serah terima.
Anda tidak disarankan menandatangani kontrak standar dari pengembang tanpa diperiksa terlebih dahulu oleh ahli hukum Anda.
Amankan Aset Anda Bersama Gendo Law Office
Membeli properti adalah keputusan finansial yang besar. Anda berhak mendapatkan ketenangan pikiran bahwa investasi Anda aman secara hukum.
Jika Anda membutuhkan mitra hukum yang bisa diandalkan, Gendo Law Office siap membantu Anda. Kami memahami bahwa hukum properti di Bali sangat kompleks karena bersinggungan erat dengan hukum adat dan aturan investasi asing.
Dipimpin oleh I Wayan “Gendo” Suardana, kantor kami memiliki reputasi sebagai salah satu penyedia jasa pengacara terbaik di Bali. Kami tidak hanya bekerja di balik meja; tim kami terbiasa turun ke lapangan untuk memverifikasi fakta dan melakukan due diligence yang menyeluruh.
Kami akan membantu Anda:
- Memeriksa legalitas dokumen tanah dan perizinan.
- Menyusun dan meninjau kontrak jual beli agar adil bagi Anda.
- Memberikan opini hukum yang jujur mengenai risiko properti yang Anda incar.
- Mendampingi proses negosiasi dengan penjual atau pengembang.
Jangan biarkan ketidaktahuan hukum merugikan masa depan Anda. Pastikan setiap langkah investasi Anda didampingi oleh profesional. Hubungi Gendo Law Office hari ini untuk berkonsultasi dengan lawyer Bali yang berintegritas dan berpengalaman.









