Sebagai destinasi top dunia, Bali mampu menarik minat para pengusaha. siapa yang tidak ingin menjalankan bisnis di tempat di mana orang lain berlibur? Dari restoran fusion di Canggu hingga startup teknologi di Ubud, peluangnya tampak tak terbatas.
Namun, di balik keindahan dan peluang itu, ada lapisan birokrasi dan aturan hukum yang ketat. Mendirikan perusahaan di Bali, baik itu PT lokal (Penanaman Modal Dalam Negeri) atau PT PMA (Penanaman Modal Asing), bukan sekadar mengisi formulir.
Jika Anda serius ingin membangun bisnis yang legal dan aman, Anda membutuhkan strategi yang tepat. Anda harus melewati proses pendaftaran perusahaan dengan kacamata hukum yang benar, serta kapan Anda memerlukan bantuan seorang lawyer Bali untuk memastikan semuanya berjalan mulus.
Pahami Perbedaan PT Lokal dan PT PMA
Langkah pertama adalah menentukan wadah bisnis Anda. Jangan sampai salah pilih karena konsekuensinya berkaitan dengan kepemilikan saham dan batasan bidang usaha.
PT Lokal (PMDN) Ini adalah perusahaan yang modalnya 100% dimiliki oleh warga negara Indonesia. Prosesnya lebih sederhana dan modal awalnya lebih fleksibel. Namun, jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA), Anda secara hukum tidak boleh memiliki saham di PT Lokal.
PT PMA (Penanaman Modal Asing) Jika ada unsur modal asing, walau hanya 1%, perusahaan Anda wajib berstatus PT PMA. Kelebihannya, Anda sebagai WNA bisa menjadi pemilik sah dan mendapatkan visa investor (KITAS). Tantangannya, aturan permodalannya jauh lebih ketat dan diawasi langsung oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Diskusikan dengan pendirian PT PMA spesialis atau konsultan hukum untuk mengecek Daftar Negatif Investasi (DNI). Pastikan bidang bisnis yang Anda incar terbuka untuk kepemilikan asing, karena ada sektor tertentu yang tertutup atau dibatasi persentase saham asingnya.
Update Penting: Aturan Modal Terbaru 2025
Ini adalah bagian yang sering membuat calon investor bingung. Ada perubahan aturan yang signifikan di tahun 2025 terkait modal PT PMA yang wajib Anda ketahui agar tidak salah hitung.
Berdasarkan Peraturan BKPM terbaru (Perka BKPM No. 5 Tahun 2025), ada kabar baik mengenai modal disetor. Jika sebelumnya modal disetor minimal harus Rp10 miliar per perusahaan, aturan baru melonggarkannya menjadi Rp2,5 miliar sebagai modal disetor awal.
Namun, ada syarat besar yang menyertainya: Nilai Investasi Anda harus tetap di atas Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan). Artinya, Anda boleh menyetor Rp2,5 miliar di awal ke rekening bank perusahaan, tapi Anda wajib berkomitmen untuk menanamkan modal hingga Rp10 miliar dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, ada aturan “penguncian” atau lock-up period. Uang modal disetor tersebut harus mengendap di rekening perusahaan selama minimal 12 bulan dan hanya boleh digunakan untuk keperluan operasional bisnis, bukan ditarik kembali untuk kepentingan pribadi.
Jangan mencoba memanipulasi angka ini. Pemerintah sekarang memiliki sistem pengawasan yang ketat melalui laporan LKPM. Jika realisasi investasi tidak sesuai janji, Izin Usaha Anda bisa dicabut. Konsultasikan hitungan finansial ini dengan lawyer Bali Anda agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.
Hati-hati Memilih Lokasi: Zonasi dan Kantor Virtual
Bali memiliki aturan tata ruang yang sangat spesifik dan ketat dibandingkan daerah lain di Indonesia. Memilih lokasi kantor yang salah bisa berakibat fatal.
1. Cek Info Tata Ruang (ITR)
Sebelum menyewa ruko atau tanah, pastikan peruntukannya sesuai. Anda tidak bisa mendaftarkan izin usaha restoran di lahan yang zonasinya adalah “Sabuk Hijau” (jalur hijau) atau lahan pertanian abadi. Sistem OSS (Online Single Submission) sekarang terintegrasi dengan tata ruang. Jika koordinat lokasi Anda tidak sesuai dengan zonasi bisnis, izin Basic Anda (KKPR) akan otomatis ditolak.
2. Dilema Virtual Office
Banyak pengusaha pemula ingin hemat biaya dengan menggunakan Virtual Office. Apakah ini aman? Jawabannya: Tergantung jenis bisnis Anda.
Jika bisnis Anda berisiko rendah dan murni digital (seperti konsultan IT), kantor virtual mungkin bisa diterima. Namun, jika bisnis Anda masuk kategori Risiko Menengah atau Tinggi yang membutuhkan verifikasi lapangan (seperti restoran, pabrik, atau konstruksi), penggunaan virtual office akan bermasalah saat petugas melakukan survei fisik.
Sangat disarankan untuk bertanya kepada ahli hukum atau lawyer Bali sebelum menandatangani kontrak sewa virtual office. Jangan sampai Anda sudah bayar sewa setahun, tapi alamatnya tidak bisa dipakai untuk izin usaha.
Hindari Jalan Pintas “Nominee Arrangement”
Ini adalah peringatan paling keras dari perspektif hukum. Karena syarat modal PT PMA yang tinggi atau larangan kepemilikan asing di sektor tertentu, banyak investor asing tergoda menggunakan nama warga lokal (nominee) untuk mendirikan PT Lokal. Mereka membuat perjanjian bawah tangan yang menyatakan bahwa perusahaan itu “sebenarnya” milik si WNA.
Secara hukum Indonesia, praktik pinjam nama untuk menghindari aturan investasi adalah ilegal dan batal demi hukum. Risiko terbesarnya bukan hanya izin dicabut, tapi Anda bisa kehilangan seluruh aset perusahaan jika “teman” lokal Anda berbalik arah dan mengklaim kepemilikan penuh, juga secara hukum, merekalah pemilik sahnya.
Membangun bisnis di atas pondasi ilegal adalah bom waktu. Lebih baik menempuh jalur PT PMA yang resmi meskipun syaratnya lebih berat, atau mencari mitra lokal (Joint Venture) yang transparan dan sah secara hukum.
Langkah-Langkah Pendaftaran yang Aman
Agar tidak tersesat, berikut adalah alur pendaftaran yang benar secara hukum:
- Pengecekan Nama: Pastikan nama PT Anda terdiri dari 3 kata (untuk PT Lokal) atau sesuai aturan internasional (untuk PMA) dan belum dipakai pihak lain.
- Akta Pendirian & SK Kemenkumham: Dibuat di hadapan Notaris. Pastikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimasukkan sesuai dengan bisnis riil Anda.
- NPWP Perusahaan: Mengurus nomor pajak badan.
- OSS RBA (NIB): Mendaftar di sistem Online Single Submission. Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Impor (API).
- Pemenuhan Komitmen: Untuk bisnis risiko menengah-tinggi, Anda harus mengurus Sertifikat Standar atau Izin Usaha yang diverifikasi oleh dinas terkait.
Peran Lawyer Bali dalam Melindungi Investasi Anda
Mendirikan perusahaan di Bali bukan hanya soal mendapatkan selembar kertas izin. Ini soal memastikan struktur bisnis Anda kuat menahan guncangan regulasi di masa depan. Anda membutuhkan mitra yang mengerti hukum korporasi sekaligus dinamika lokal.
Di sinilah peran Gendo Law Office menjadi vital bagi perjalanan bisnis Anda.
Mengapa Anda perlu didampingi oleh tim hukum kami?
- Kepatuhan Regulasi: Kami memastikan struktur modal dan bidang usaha Anda (KBLI) sesuai dengan aturan BKPM terbaru tahun 2025, menghindarkan Anda dari sanksi administratif.
- Due Diligence Lokasi: Kami membantu mengecek zonasi lokasi usaha Anda agar tidak tersandung masalah tata ruang Bali yang rumit.
- Perjanjian Pemegang Saham: Jika Anda berbisnis dengan mitra (asing atau lokal), kami menyusun perjanjian pemegang saham (Shareholders Agreement) yang adil untuk mencegah konflik pecah kongsi di kemudian hari.
- Keamanan Jangka Panjang: Kami tidak menyarankan jalan pintas berisiko seperti nominee. Kami mencarikan solusi legal yang paling efisien untuk model bisnis Anda.
Jangan ambil risiko dengan masa depan bisnis Anda. Pastikan setiap langkah pendirian perusahaan Anda didasari oleh nasihat hukum yang solid.
Jika Anda siap mendirikan PT atau PMA dengan cara yang benar, hubungi Gendo Law Office hari ini. Diskusikan rencana bisnis Anda dengan lawyer Bali yang berpengalaman dan berintegritas, agar Anda bisa fokus mengembangkan bisnis dengan tenang.









