Eksepsi Jerinx Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Gendo Law Office

Eksepsi Jerinx Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan — Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx. Tim kuasa hukum Jerinx secara bergantian membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti dua sidang sebelumnya, sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ini digelar secara virtual di PN Denpasar, Selasa (29/9/2020).

Dalam eksepsi, tim kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam kasus yang bermula dari pelaporan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali pada 16 Juli 2020.

“Kejanggalan ini terlihat ketika kasus dilaporkan pertama kali pada 16 Juli dan penyidik sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 27 Juli,” kata salah satu kuasa hukum, I Wayan Adi Sumiarta membacakan eksepsi dari Mapolda Bali.

Menurutnya, pengiriman SPDP itu hanya berselang sehari setelah Jerinx mengikuti aksi turun ke jalan menolak rapid dan swab test sebagai syarat administrasi perjalanan.

“Penyidik seolah tidak memberikan kesempatan terdakwa untuk mengklarifikasi maksud unggahannya ke media sosial kepada pelapor, yakni pihak IDI Bali,” katanya.

Sementara Jerinx sendiri baru dipanggil dan dimintai keterangannya pertama kali sebagai terlapor pada 5 Agustus 2020. Padahal, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus ini secara restoratif (mediasi).

“Kalau SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Bali oleh penyidik Polda, itu artinya penyelesaian secara restoratif sudah tertutup,” katanya.

Dengan kejanggalan kasus Jerinx ini, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh dakwaan JPU. “Kami berharap majelis hakim yang mulia dapat menolak seluruh dakwaan sehingga sidang ini tidak dapat dilanjutkan,” katanya.

Usai membacakan eksepsinya, kuasa hukum Jerinx tetap meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan sidang secara offline atau tatap muka.

“Yang mulia majelis hakim, kiranya dapat mengabulkan pelaksanaan sidang secara langsung, saat pemeriksaan saksi dan pembuktian,” kata kuasa hukum lainnya, Sugeng Teguh Santoso.

Atas permintaan tersebut, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan terdakwa dan kuasa hukumnya. Termasuk pengalihan penahanan dari rutan Polda Bali menjadi tahanan kota

Sidang akan dilanjutkan Kamis (1/10/2020) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

sumber : https://bali.inews.id/berita/bacakan-eksepsi-jerinx-minta-dakwaan-jaksa-dibatalkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top