
Penasihat Hukum PAS, Wayan Gendo Suardana senggol soal praktik nominee. (Bali Express/Istimewa)
BALIEXPRESS.ID – Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa PAS kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/12). Proses peradilan dengan agenda putusan sela tersebut dipimpin Majelis Hakim H. Sayuti, S.H., M.H., dan dihadiri tim penasihat hukum terdakwa dari Gendo Law Office, yakni I Made Adi Mantara, S.H., serta I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn.
Dalam putusannya, Ketua Majelis menyatakan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum PAS tidak dapat diterima. Dengan demikian, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Perkara ini disebut bermula ketika PAS, selaku Direktur PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI), mendapat proyek pembangunan lounge di sejumlah bandara dari perusahaan asal Hongkong.
Karena besarnya kepercayaan kepada mitra bisnisnya, seorang WNA Hongkong berinisial PHKC, PAS menyerahkan Token, Releaser, dan Buku Giro PT UKI untuk dikelola oleh PHKC. Namun, sejak dikelola, PHKC sama sekali tidak pernah melaporkan kondisi keuangan PT UKI yang tersimpan di Bank Panin kepada PAS.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan transparansi, PAS mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Peter dan meminta agar seluruh dokumen serta akses rekening perusahaan dikembalikan. Permintaan tersebut tidak diindahkan.
PAS kemudian melapor ke Bank Panin KCP Gatot Subroto Timur, Denpasar. Pihak bank menyarankan PAS membuat surat kehilangan di kepolisian agar bank dapat menerbitkan Token dan Releaser baru.
Pada 3 Agustus 2023, PAS membuat laporan kehilangan ke Polsek Denpasar Utara. Berdasarkan laporan tersebut, pihak bank menerbitkan akses baru dan memblokir Token serta Releaser lama yang masih berada di tangan PHKC.
Akibat pemblokiran itu, PHKC melaporkan PAS ke polisi dan menuduhnya melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP. Peter mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,7 miliar karena tidak lagi dapat mengoperasikan akses rekening PT UKI.
Usai sidang, Ketua Tim Penasihat Hukum PAS, I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H., menegaskan pihaknya menghormati putusan sela, dan siap melanjutkan ke tahap pembuktian. “Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Gendo menekankan bahwa PHKC bukan direksi maupun pemegang saham PT UKI, sehingga secara hukum tidak memiliki hubungan legal dengan perusahaan tersebut. Ia mempertanyakan dasar WNA itu menguasai dan mengelola dana perusahaan.
Menurut Gendo, PAS sudah melakukan seluruh langkah hukum yang sah, mulai dari pencabutan kuasa hingga mengirimkan somasi agar PHKC mengembalikan Token dan Releaser PT UKI. “PAS mengambil alih token tersebut karena tanggung jawab PT UKI berada pada PAS selaku direktur,” tegasnya.








