Dakwaan Dibacakan Ulang dalam Sidang Lanjutan, JRX : Salah Saya Apa Sih ?

Gendo Law Office

Dakwaan Dibacakan Ulang dalam Sidang Lanjutan, JRX : Salah Saya Apa Sih ?  — Sidang kedua kasus pencemaran nama baik terdakwa jrx SID pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) digelar pada Selasa 22 September 2020.

Jerinx SID awalnya menghadiri sidang tanpa kehadiran tim kuasa hukum, ia tampak memakai kaus putih dengan masker yang disangkutkan di dagu.

Berbeda dari sidang sebelumnya, Jerinx SID kini setuju sidang keduanya dilakukan secara virtual dan disiarkan langsung.

Dakwaan kembali dibacakan oleh penuntut umum, lantaran pembacaan dakwaan di sidang pertama tidak dihadiri oleh Jerinx SID yang memutuskan walk out.

Saat pembacaan dakwaan, Jerinx sempat mendapat teguran keras lantaran kedapatan tidak konsentrasi mengikuti jalannya persidangan.

Drummer band SID itu lantas mempertanyakan kepada Majelis Hakim mengenai apa kesalahannya usai pembacaan dakwaan.

Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan tak secara utuh, ia juga menyebut soal pernyataannya tentang IDI ‘Kacung’ WHO yang tidak tertera dalam dakwaan.

“Saya ada dua pertanyaan, pertama kenapa unggahan saya tidak dibacakan secara penuh, yang ada kata kacungnya? Kenapa tidak diartikan secara penuh,” kata Jerinx

Lebih lanjut, Jerinx memberikan pertanyaan kedua terhadap dakwaan yang dinilainya keliru.

“Kedua, sebenarnya saya salah apa sih? Apakah saya mempunyai kapasitas membubarkan IDI,” lanjutnya.

Mendengar pertanyaan Jerinx, Majelis Hakim menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum dibutuskan bersalah.

“Saudara terdakwa, Anda saat ini belum dinyatakan bersalah. Jadi itu menyangkut soal pembuktian ya,” jelas Ketua Majelis Hakim.

Jerinx pun berencana akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

“Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi,” ucap Jerinx.

Sidang Jerinx SID atas kasus IDI berlangsung selama satu jam secara virtual. Sebelumnya sidang dua kali diskors karena kuasa hukum telat tiba di persidangan.***

sumber : https://www.youtube.com/watch?v=-XJRY9XxdOg

sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top