
Potret Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H., I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, dan I Komang Ariawan, S.H., M.H. dari Gendo Law Office
Bali.pikiran-rakyat.com – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa PAS, Direktur PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/12).
Sidang dengan agenda putusan sela tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Sayuti, S.H., M.H. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, sehingga perkara akan dilanjutkan pada tahap pembuktian.
Terdakwa PAS hadir didampingi I Made Adi Mantara, S.H.; dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. dari tim kuasa hukum dari Gendo Law Office. Di mana, PAS menjadi pesakitan berawal dari seorang warga negara asing (WNA) asal Hongkong bernama Peter Ho Kwan Chan. PT UKI mendapat proyek pembangunan lounge di sejumlah bandara di Indonesia.
Dalam proses tersebut, PAS mengaku menyerahkan token, releaser, dan buku giro PT UKI kepada Peter untuk mempermudah operasional keuangan perusahaan.
Namun, sejak token dan buku giro berada di tangan Peter, tidak pernah ada laporan keuangan yang disampaikan kepada PAS selaku Direktur PT UKI.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan akses terhadap rekening perusahaan di Bank Panin, PAS kemudian mencabut kuasa pengelolaan yang sempat diberikan kepada Peter, sekaligus meminta agar token dan releaser PT UKI segera dikembalikan.
Permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga PAS melaporkan permasalahan ini kepada Bank Panin KCP Gatsu Timur Denpasar. Karena token lama tidak kunjung dikembalikan, pihak Bank Panin menyarankan PAS membuat surat keterangan kehilangan sebagai syarat penerbitan token baru.








