
Repost @gendo.lawoffice
Kamis, 11 Desember 2025, sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, SH., MH., berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS. Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.
Penuntut Umum menghadirkan saksi atas nama G. Sugihartono. Dia adalah pensiunan Kepala Cabang Pembantu Bank Panin Gatsu Timur.
Dalam kasus ini, terungkap bahwa tindakan Terdakwa yang ingin mengganti token karena tokennya tidak dikembalikan oleh Peter Ho Kwan Chan, harus dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Karena prosedur dan ketentuannya hanya itu dan tidak ada yang lain. Sehingga Terdakwa tidak punya pilihan lain. Tindakan Terdakwa juga sudah sesuai prosedur ketentuan Bank Panin.
Selengkapnya:
https://balipolitika.com/2025/12/13/gendo-ganti-token-harus-isi-surat-kehilangan-polisi-pas-tak-punya-pilihan-lain/https://www.balipopuler.com/news/93316406961/sidang-lanjutan-dugaan-pemalsuan-surat-saksi-tegaskan-langkah-direktur-pt-uki-sesuai-prosedurDirektur PT UKI Dituduh Bikin Surat Palsu, Gendo: Penggantian Token Wajib Dengan Surat Kehilangan dari Polisi
https://balitopik.com/direktur-pt-uki-dituduh-bikin-surat-palsu-gendo-penggantian-token-wajib-dengan-surat-kehilangan-dari-polisi/
#GendoLawOffice #GLO #Advocate #LegalConsultant #Pidana








