Dirut PT Mitra Prodin John Winkel Divonis Bebas pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar

Gendo Law Office

pengacara john winkel i wayan gendo suardana bersama timnya memperlihatkan putusan.

Rabu, 13 Oktober 2021 18:43

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Setelah mendekam beberapa bulan di Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar dengan tuduhan yang tidak dilakukannya, Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Prodin, John Winkel akhirnya mendapatkan keadilannya, Rabu 13 Oktober 2021. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Gianyar, ia divonis penjara 1 tahun 4 bulan. Namun banding yang dilakukan John bersama pengacara, I Wayan Gendo Suardana di Pengadilan Tinggi Denpasar, menyatakan ia bebas tanpa syarat.

Kepada wartawan, pengacara eksentrik, Gendo Suardana mengatakan, kasus ini bermula saat John Winkel selaku Direktur Utama PT. Mitra Prodin dituduh melakukan penggelapan dalam jabatannya dari tahun 2016 sampai tahun 2020.

Dalam hal ini, ia dituduh merugikan atau menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 3,2 miliar. Padahal faktanya, kata Gendo, yang dilakukan oleh John Winkel adalah cashbon, dan diakui oleh kasir serta akunting manajer perusahaan setempat. Selain itu terkait pembantu rumah tangga yang sebelumnya dituduhkan gajinya menggunakan uang yang digelapkan dari perusahaan, kata Gento, terbukti bahwa pembantu rumah tangga tersebut merupakan fasilitas yang didapat oleh John selalu direktur utama di perusahaan tersebut. “Sehingga tidak benar John melakukan penggelapan,” ujarnya. “Terkait cashbon itu, pada tanggal 30 Juli 2020 John sudah mengembalikan semua cashbonnya. Tapi bulan Agustus 2020 John dilaporkan oleh Tony Rhodes (Komisaris dan pemegang saham) ke Polda Bali,” ujarnya.

Lantaran lokasi perusahaan berada di Kabupaten Gianyar, persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Gianyar. Dan, pada 16 Agustus 2021, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Gendo melihat, dalam persidangan terdapat banyak kejanggalan. Karena itu, selain melakukan banding, pihaknya juga melaporkan hakim persidangan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. “Atas putusan PN Gianyar tersebut, John banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, dan kemarin John diputus bebas murni,” tandasnya.

Saat ditemui, Gendo bersama timnya sedang berada di Pengadilan Negeri Gianyar, mengurus administrasi pengeluaran John dari Rutan Gianyar. Dia pun mengatakan pihaknya sudah berjam-jam menunggu di sana. “Seharusnya kalau sudah diputuskan bebas tanpa syarat, tidak harus menunggu proses administrasi selama ini. Mudah-mudahan ini memang prosesnya yang lama, bukan karena ada hal lain,” kritiknya. (*)

Sumber: https://bali.tribunnews.com/amp/2021/10/13/dirut-pt-mitra-podin-john-winkel-divonis-bebas-pada-tingkat-banding-di-pengadilan-tinggi-denpasar?page=all

berita lainnya:

https://forumkeadilan.com/berita/John-Winkel-Akhirnya-Hirup-Udara-Segar

https://barometerbali.com/2021/10/13/gendo-pengadilan-tinggi-denpasar-putus-john-winkel-bebas/

https://balitribune.co.id/content/2-bulan-huni-rutan-gianyar-john-winkel-akhirnya-bebas-tanpa-syarat

https://bali.tribunnews.com/amp/2021/10/13/puluhan-karyawan-sambut-pembebasan-john-winkel-dari-rutan-gianyar

https://baliexpress.jawapos.com/read/2021/10/13/296026/banding-dikabulkan-pt-denpasar-dirut-prodin-bebas-tanpa-syarat

https://posmerdeka.com/sempat-dua-bulan-di-rutan-gianyar-akhirnya-dirut-mitra-prodin-bebas-murni/

https://www.kilasbali.com/john-winkel-akhirnya-bebas-tanpa-syarat/

https://www.facebook.com/tribunbali/videos/3350027085122234/

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top