Fakta Baru: Jro Arka Jadi Terdakwa Akibat Kelalaian Notaris

Gendo Law Office

BULELENG, Balipolitika.com– Sidang Perkara Nomor 13/Pid.B/2024/PN Sgr dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin, 26 Februari 2024.

BULELENG, Balipolitika.com– Sidang Perkara Nomor 13/Pid.B/2024/PN Sgr dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka kembali digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin, 26 Februari 2024.

Adapun agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi Putu Arimbawa selaku pemilik dan penjual tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 1028, Putu Dody Prahita selaku pembeli tanah milik Putu Arimbawa dan Nyoman Edi Kurniawan, S.H., M.Kn selaku notaris yang memproses jual beli tanah milik Putu Arimbawa ke Putu Dody Prahita.

Hadir dalam sidang tersebut Penasihat Hukum Jro Arka I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk. dari Gendo Law Office.

Dalam sidang yang berlangsung 5 jam lebih ini, saat pemerikaan saksi Arimbawa, terungkap bahwa saksi saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong dari notaris Edi Kurniawan, Arimbawa dengan Jro Arka memang betul ditandatangani saksi.

“Ya, ini tanda tangan saya,” ucap saksi Arimbawa sembari menunjuk dokume AJB.

Selanjutnya I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, penasihat hukun terdakwa bertanya, “AJB yang dibuat oleh notaris Edi Kurniawan, antara saksi dengan Dody yang digunakan balik nama sertifikat saksi, apakah di hadapan notaris?”

Dijawab Arimbawa, “tidak”. Lalu kembali ditanya oleh Gendo, “Kalau tidak ada notaris, siapa yang memerintahkan untuk tanda tangan AJB?”, dijawab Arimbawa “Staf notaris, bukan Jro Arka”.

Lebih Jauh, saat pemeriksaan saksi Putu Dody Prahita, hal yang sama juga disampaikan oleh Dody bahwa penandatanganan AJB antara Arimbawa dan dirinya tidak dilakukan di hadapan notaris.

Ditanyakan Adi Sumiarta, “Apakah saat penandatanganan AJB ini di hadapan notaris?” Dijawab oleh Dody, “Yang ada hanya 2 staf perempuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat pemeriksaan notaris Edi, terkuak fakta bahwa perkara ini terjadi karena kelalaian notaris yang tidak menyelesaikan AJB antara Arimbawa dan Arka; yang akan digunakan sebagai jaminan di BPR Nur Abadi dengan dalih AJB tersebut dipalsukan oleh stafnya.

Atas jawaban notaris tersebut, Adi Sumiarta pun bertanya, “Apakah Saudara Notaris tidak mengecek AJB tersebut? Karena sudah ada bukti cover note dan tanda terima dokumen untuk pengalihan hak dari BPR Nur Abadi kepada Saudara selaku notaris?”

Dijawab notaris, “Saya tidak pernah menandatangani cover note dan menerima dokumen. Itu dipalsukan oleh staf saya.”

Jawaban tersebut kembali dipertegas oleh Gendo. “Mengapa bisa luput dari pengawasan Saudara selaku notaris?

”Dijawab oleh Edi Kurniawan, “Itu mungkin kelalalian karena saya tinggal di Denpasar, kantor saya di Singaraja sehingga saya tidak setiap saat di kantor,” ujar notaris Edi.

Atas jawaban notaris tersebut, Ketua PN Singaraja, Heriyanti, S.H. M.Hum, selaku Ketua Majelis dalam persidangan ini menanggapi jawaban saksi notaris Edi bahwa jauhnya jarak rumah saksi notaris dengan kantornya tidak menjadi alasan untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya selaku notaris.

Lebih lanjut, Ketua Majelis menyampaikan bahwa Edi Kurniawan selaku notaris tidak menjalankan kewajibannya sebagai notaris. “Saudara tidak bertanggung jawab atas pekerjaan Saudara,” tegas Ketua Majelis.

Sumber:

https://balipolitika.com/2024/02/27/fakta-baru-jro-arka-jadi-terdakwa-akibat-kelalaian-notaris/

Berita Lainnya:

https://dewatapos.com/fakta-baru-persidangan-arka-wijaya-ada-kelalaian-notaris/

https://www.baliberkabar.id/2024/02/terungkap-dalam-persidangan-jro-arka.html

https://jembranaexpress.jawapos.com/hukrim/2234377335/sidang-jro-arka-di-pengadilan-negeri-singaraja-terpojok-saksi-notaris-malah-salahkah-staff

https://balijani.id/2024/02/27/gendo-ungkap-fakta-baru-penyebab-jro-arka-terdakwa-adalah-kelalaian-notaris/

https://www.beritabali.com/hukrim/read/sidang-arka-wijaya-notaris-akui-lakukan-kelalaian

https://www.detiknusantaranews.com/2024/02/diduga-akibat-kelalaian-jro-arka-wijaya.html

https://www.singarajamedia.com/read/sidang-arka-wijaya-terungkap-ada-kelalaian-notaris

https://www.kabarbuleleng.com/2024/02/sidang-jro-arka-terkuak-staff-oknum.html

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top