Gendo : Dugaan Ada Upaya Pemaksaan Kasus Arka Wijaya, _Kita Uji ..!

Gendo Law Office

I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H bersama Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka

Buleleng ( Bali ), Balijani.id ~ Selasa, 6 Februari 2024, Sidang perdana perkara Nomor 13/Pid.B/2024/PN Sgr dengan Terdakwa Gede Putu Arka Wijaya di PN Singaraja, yang dipimpin oleh Ketua PN Singaraja Heriyanti, S.H. M.Hum sebagai Ketua Majelis, Ni Made Kushandari, S.H., M.Hum dan I Gusti Made Juliartawan, S.H., M.H sebagai Anggota Majelis, perdana dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum. Terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP atau 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Dalam sidang tersebut, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk dari Kantor Gendo Law Office, ternyata belum menerima berkas perkara lengkap dari penuntut umum. Atas hal tersebut, Gendo meminta kepada Ketua Majelis agar berkas perkara diberikan kepada Penasihat Hukum untuk kepentingan pembelaan Terdakwa. Permintaan tersebut ditanggapi oleh Ketua Majelis agar Penuntut Umum memberikan berkas perkara tersebut. “dikoordinasikan dengan Jaksa, karena itu hak untuk kepentingan pembelaan”, ujar Ketua Majelis.

Lebih lanjut, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H menerangkan pembelaan untuk Terdakwa kali ini fokus ke fakta-fakta hukum, sehingga kami sepakat tidak mengajukan eksepsi, karena lebih fokus ke pembuktian. “Kami fokus ke pembuktian materiilnya”, tegas Gendo yang juga sebagai Managing Partner di Gendo Law Office.

Lebih jauh, Gendo menegaskan bahwa kami berharap peradilan ini menjadi peradilan yang benar-benar menemukan kebenaran materiil karena sesungguhnya pemidanaan pada seseorang menjadi jalan terakhir ketika jalan-jalan yang lain tidak bisa ditempuh. Tapi jika secara perdata sudah dibuktikan bahwa hutang piutang, wanprestasi, kemudian dilaporkan lagi persoalan penggelapan, penipuan dan hoaks, itu menjadi problem. kita akan uji, pada pembuktian terhadap fakta-fakta hukum yang menjadi dasar dari Penuntut Umum untuk mendakwa Klien Kami. “Apakah ini perkara perdata yang kemudian dipaksakan menjadi perkara pidana? Itu kita uji”. Tutup Gendo.

Sumber:

https://balijani.id/2024/02/06/gendo-dugaan-ada-upaya-pemaksaan-kasus-arka-wijaya-_kita-uji/

Berita Lainnya:

https://www.baliberkabar.id/2024/02/sidang-perdana-jro-arka-wijaya-gendo_31.html

https://www.baliberkabar.id/2024/02/dugaan-ada-upaya-pemaksaan-pada-kasus.html

https://balitribune.co.id/content/kasus-arka-wijaya-disidangkan-gendo-dipaksakan

https://www.beritabali.com/hukrim/read/kasus-arka-wijaya-bergulir-di-pengadilan-terindikasi-adanya-kriminalisasi

https://www.baliberkabar.id/2024/02/sidang-perdana-jro-arka-wijaya-gendo_31.html

https://www.beritabali.com/hukrim/read/kasus-arka-wijaya-bergulir-di-pengadilan-terindikasi-adanya-kriminalisasi

https://www.kabarbuleleng.com/

https://kanalbali.id/bela-gpaw-di-pn-buleleng-gendo-uji-dugaan-pemidanaan/
https://www.balinetizen.com/2024/02/06/dugaan-ada-upaya-pemaksaan-pada-kasus-gpaw-gendo-kita-uji/
https://metrobali.com/dugaan-ada-upaya-pemaksaan-pada-kasus-gpaw-gendo-kita-uji/
https://youtu.be/dIvy_X3XeeY?si=PLz1drRElFaAjqf1
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top