Gendo Law Office Harap Jro Arka Dituntut Bebas

Gendo Law Office

YAKIN PENUNTUT UMUM PUNYA HATI NURANI: Penasihat hukum terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka, yakni I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk. dari Gendo Law Office dalam Sidang Perkara Nomor 13/Pid.B/2024/ PN Sgr di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu, 20 Maret 2024.

BULELENG, Balipolitika.com- Sidang Perkara Nomor 13/Pid.B/2024/ PN Sgr dengan terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka kembali berlanjut, Rabu, 20 Maret 2024.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Singaraja itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Heriyanti, S.H., M.Hum.

Tampak hadir penasihat hukum terdakwa, I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk. dari Gendo Law Office.

Usai pemeriksaan terdakwa Jro Arka selama 3 jam lebih, Gendo menerangkan bahwa dari seluruh pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa, dan keterangan terdakwa sendiri dapat ditarik simpulan sekaligus terbuka tabir bahwa dakwaan penuntut umum sumir.

Pasalnya ada kekeliruan dari perumusan surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum; termasuk ada penyimpangan jauh antara delik penipuan dan penggelapan dengan delik penyebaran kabar bohong.

Selanjutnya perkara yang menimpa Jro Arka ini sejatinya adalah wanprestasi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan seharusnya upaya yang dilakukan adalah eksekusi putusan.

“Dalam prinsip hak asasi manusia, wanprestasi tidak boleh dipidana,” tegas Gendo.

Berdasarkan seluruh pembuktian yang sudah berlangsung, Gendo menilai bahwa fakta yang terungkap, akibat perkara ini terdakwa menerima blacklist dari Bank Indonesia. Hal itu berdampak terhadap bisnis Jro Arka yang tidak bisa beroperasi.

Selanjutnya, proses kelalaian BPR Nur Abadi dalam pengalihan agunan Jro Arka dan staf notaris Edi Kurniawan, S.H., M.Kn yang melakukan pemalsuan tanda tangan AJB.

Kedua pokok persoalan tersebut yang kemudian menyeret Jro Arka sebagai terdakwa padahal sebenarnya Jro Arka terang-benderang adalah korban dalam perkara ini.

“Bank dapat dituntut melakukan dugaan tindak pidana bank, staf notaris dapat dituntut dugaan pemalsuan AJB,” ujar Gendo.

Lebih lanjut, Gendo mengerti bahwa penutut umum memang memiliki naluri untuk membuktikan dakwaannya.

Namun, ada satu asas hukum In Criminalibus, probantiones bedent esse luce clariores yang artinya perkara pidana, bukti-bukti itu harus lebih terang dari cahaya.

Ketika ada keragu-raguan atas fakta-fakta persidangan, hal itu sesungguhnya tidak cukup kuat untuk dilakukan penuntutan, maka penutut umum bisa saja menuntut terdakwa dengan tuntutan bebas.

Gendo berharap penuntut umum melakukan hal tersebut, “Tuntutan bebas kepada terdakwa di beberapa perkara pidana pernah dilakukan,” tutup Gendo. Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 26 Maret 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan dari penutut umum. (bp/ken)

Sumber:

https://balipolitika.com/2024/03/21/gendo-law-office-harap-jro-arka-dituntut-bebas/

Berita Lainnya:

https://www.balinetizen.com/2024/03/20/fakta-persidangan-dengan-dakwaan-sumir-gendo-law-office-harap-jro-arka-dituntut-bebas/

https://metrobali.com/fakta-persidangan-dengan-dakwaan-sumir-gendo-law-office-harap-jro-arka-dituntut-bebas/

https://balijani.id/2024/03/20/fakta-persidangan-dengan-dakwaan-sumir-gendo-law-office-harap-jro-arka-dituntut-bebas/

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top