Hakim Akhirnya Vonis Bebas Mantan Teller PT BPR Suryaja Ubud. Perintahkan Terdakwa Langsung Dibebaskan.

Gendo Law Office

Hakim Akhirnya Vonis Bebas Mantan Teller PT BPR Suryaja Ubud. Perintahkan Terdakwa Langsung Dibebaskan.

DENPASAR – Berbulan-bulan duduk di kursi pesakitan, Ni Wayan Putri Lestari Dewi, mantan teller PT BPR Suryajaya Ubud, yang dituduh melakukan perbuatan merugikan bank hingga Rp 7 miliar akhirnya bernafas lega.

Hakim Akhirnya Vonis Bebas Mantan Teller PT BPR Suryaja Ubud. Perintahkan Terdakwa Langsung Dibebaskan. — Sebab, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, SH., MH, dan didampingi oleh Wawan Edy Prastiyo, SH., MH, dan Ni Luh Putu Partiwi, SH., MH, memvnis bebas terdakwa.

Artinya, dakwaan JPU yang sebelumnya menyebutkan bahwa terdakwa mengemplang dana dan merugikan pihak bank senilai Rp 7 miliar tak mampu dibuktikan.

Seperti terungkap pada sidang putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Chandra, Pengadilan Negeri Gianyar pada hari Selasa, (12/5).

“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan ini dibacakan”, ujar Hakim Wawan saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu sampai alternatif kelima oleh penuntut umum.

Hakim juga memerintahkan penuntut umum, agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan, memulihkan hak-hak dan harkat serta martabat terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir sedangkan penasehat hukum terdakwa,I Wayan ‘Gendo’ Suardana, SH, I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn bersama I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn, dari Gendo Law Office tentu menyambut baik putusan terhadap kliennya tersebut.

Usai sidang, Gendo menegaskan bahwa putusan dari majelis hakim tersebut patut disyukuri karena putusan tersebut bukan hanya untuk kepentingan terdakwa, melainkan untuk kepentingan publik.

“Sehingga putusan ini membuktikan bahwa relasi yang lebih kuat tidak selamanya bisa semena-mena,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari putusan majelis hakim menunjukkan bahwa keadilan hukum di Indonesia masih ada.

Melalui putusan ini, orang yang tidak dapat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, patut dibebaskan karena sesuai dengan prinsip hukum pidana yang menyatakan lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah.

“Hari ini kami saksikan peristiwa itu”, tegasnya.

Lebih jauh, Gendo juga mengucapkan rasa hormatnya kepada Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut.

Gendo menyampaikan bahwa majelis hakim dalam memutus perkara ini menguras energi dan pikiran, sehingga putusan yang dihasilkan memiliki arti yang besar dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Saya mengapresiasi Putusan dari Majelis Hakim, memberi hormat setinggi-tingginya karena putusan tersebut dapat memberi harapan penegakan hukum yang berkeadilan kepada publik”, ujarnya.

Sumber :

https://radarbali.jawapos.com/read/2020/05/12/193847/hakim-akhirnya-vonis-bebas-mantan-teller-pt-bpr-suryaja-ubud

berita lainnya :

Kasus Pidana Perbankan, Hakim Bebaskan Mantan Teller

https://bali.tribunnews.com/2020/05/12/teller-bank-divonis-bebas-di-pn-gianyar

http://www.baliekbis.com/sidang-dugaan-penggelapan-hakim-pn-gianyar-vonis-bebas-teller-bpr-suryajaya-ubud/

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top