I Gede Ary Astina alias Jrx sejak Kamis/2 Desember 2021 sudah resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Jrx ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Adam Deni.
Managing Partner Gendo Law Office, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H saat diwawancarai terkait dengan penahanan Jrx Oleh Kejasksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam wawancara ini Gendo juga memberikan beberapa klarifikasi terhadap berita-berita tidak benar yang saat ini beredar di media. dalam klarifikasi tersebut, Gendo menyatakan:
- Bahwa tidak benar Jrx melakukan tindak pidana pembunuhan.
- Bahwa tidak benar Jrx diancam dengan penjara 6 tahun.
- Apa urgensinya Kejaksaan menahan Jerinx dalam kasus yang sangat relatif ringan?
Sumber Berita:
https://www.youtube.com/watch?v=obdLNNXkj_Q&ab_channel=MNCNews