Kuasa Hukum Jerinx SID Sebut Adam Deni Berikan Keterangan Palsu di Sidang Sebelumnya

Gendo Law Office

Terdakwa kasus pengancaman I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan saksi korban. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman kekerasan oleh Jerinx SID terhadap pegiat media sosial, Adam Deni kembali digelar, Senin (14/2/2022).

Agenda sidang lanjutan yakni kesaksian ahli dari pihak Jerinx SID.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pemilik nama asli I Gede Aryatisna tersebut menghadirkan salah satu saksi yang berprofesi sebagai ahli IT, I Gusti Ngurah Agung Riandi.

Di tengah jalannya persidangan, kuasa hukum Jerinx sempat memastikan perangkat rekaman percakapan Jerinx dan Adam yang jadi bukti dalam persidangan.

“Di sini ada tulisan writing aplication com.apple.voicememos (elsarnur).”

“Saya mau memperjelas aja. Ada kata Elsya R itu menunjukan apa?,” kata kuasa hukum Jerinx SID, Gendo, bertanya.

Dari pertanyaan tersebut, akhirnya ahli membenarkan bahwa Elsya Rosana merupakan nama perangkat iPhone yang digunakan untuk merekam percakapan tersebut.

“Itu menunjukan nama dari perangkat tersebut. Iya betul (nama hostnya),” terang Agung.

Setelahnya, kuasa hukum Jerinx yang lain, Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa Adam dan Elsya telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebelumnya.

Kala itu, kekasih Adam Deni dan juga saksi memberikan pengakuan bahwa rekaman itu diambil menggunakan HP Asus.

Berbeda dengan keterangan ahli, rekaman tetsebut diambil menggunakan perangkat iPhone.

“Terkait Keterangan saksi Adam Deni dan Elsa, kami mendapat beberapa fakta dan berbeda antara keterangan saksi,” ungkap Sugeng.

“Mereka berdua menyatakan merekam dengan asus setelah iPhone nge hang nah ini keterangan berbeda.”

“Bagiamana kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah,” tambahnya.

Meski demikian, hakim menilai bahwa pihaknya tidak bisa banyak memberikan komentar.

Sebab, saksi yang bersangkutan memang dihadirkan oleh penasehat hukum.

“Dari ahli penuntut umum, kami tidak mendapatkan itu (keterengan berbeda).”

“Kalau itu tidak didapatkan, tidak perlu melakukan itu silahkan saja penasehat hukum menerikan tanggapannya dengan kaitan perkara ini,” kata hakim.

Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.

Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sumber: https://m.tribunnews.com/amp/seleb/2022/02/14/kuasa-hukum-jerinx-sid-sebut-adam-deni-berikan-keterangan-palsu-di-sidang-sebelumnya?page=all

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top