Mediasi WALHI Vs Pelindo Gagal, Ini Penyebabnya

Gendo Law Office

Mediasi WALHI Vs Pelindo Gagal, Ini Penyebabnya

DENPASAR/terbitdotco – Proses mediasi sengketa infomasi publik antara WALHI Bali dengan PT. Pelindo III Cabang Benoa terkait permohonan informasi aktivitas reklamasi yang dilakukan di kawasan Teluk Benoa gagal.

Penyebab kegagalan mediasi tersebut dikarenakan pihak Pelindo yang diwakili oleh R. Suryo Khasabu bersama timnya meminta agar WALHI Bali melengkapi permintaan informasi publik kepada PT. Pelindo III dengan Mengisi Formulir Informasi, menjelaskan tujuan penggunaan informasi secara tertulis dan melampirkan Identitas.

Kuasa Hukum WALHI Bali, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn. menegaskan bahwa permohonan informasi publik yang dilakukan oleh WALHI Bali kepada Pelindo telah melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi. Sehingga dalam proses mediasi tersebut, pihaknya menolak untuk mengulang permohonan informasi dengan mengikuti prosedur yang diinginkan oleh pihak Pelindo.

“Jika punya itikad baik untuk membuka informasi pubik yang kami minta, menurut Pasal 22 ayat (7) UU Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya pihak pelindo III melakukan pemberitahuan tertulis kepada WALHI Bali dalam rentang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan informasinya diterima,” ujar Adi Sumiarta.

Dalam proses mediasi, pihak pelindo III juga meminta agar WALHI Bali mengisi formulir permintaan informasi publik, setelah pengisian formulir tersebut, di internal Pelindo III akan menguji layak atau tidaknya permohonan informasi yang dilakukan oleh WALHI Bali.

Adi Sumiarta menegaskan bahwa tindakan dalam mediasi yang dilakukan oleh Pelindo III Cabang Benoa tersebut menggambarkan bahwa adanya upaya untuk mempersulit WALHI Bali dalam mengakses informasi.

Lebih lajut Adi Sumiarta menyampaikam permohonan informasi publik ini sudah sejak 29 september 2018, jika diminta untuk mengisi lembar konfirmasi dan menuggu uji kalayakan yang Pelindo III Cabang Benoa lakukan, maka menurut Adi Sumiarta sesungguhnya memang tidak ada itikad untuk memenuhi permohonan informasi tetapi yang dilakukan adalah mengulur-ulur waktu.

“Menurut kami, dengan apa yang terjadi dalam mediasi di Komisi Informasi, Pelindo III Cabang Benoa memang sengaja memperlambat dan mempersulit akses WALHI Bali mendapatkan informasi. Kami menolak untuk mengisi formulir itu karena akan memperpanjang proses kami untuk mendapatkan informasi publik yang kami minta,” tegasya.

Sementara itu, Direktur WALHI Bali I Made Juli untung Pratama yang terlibat dalam mediasi tersebut melihat yang dilakukan Pelindo III Cabang Benoa dengan cara mempersoalkan mekanisme dalam meminta informasi publik termasuk permintaan mengisi formulir dari Pelindo III Cabang Benoa terkesan mengulur waktu dan ada yang ditutup-tutupi.

Informasi publik yang diajukan oleh WALHI Bali kepada Pelindo III cabang benoa adalah terkait dengan aktifitas reklamasi di sekitar pelabuhan yang sampai saat ini berlangsung.

“Mempersoalkan hal hal yg tidak substansial dengan membangun mekanisme sendiri atas permintaaan informasi publik menunjukan pelindo tidak menghormati hukum. Tidak menghormati hak masyarakat dalam pengambilan keputusan lingkungan hidup termasuk hak masyarakat untuk tahu tentang setiap proyek yang berkenaan dengan dampak lingkungan hidup,” katanya.

Lebih jauh, untung menjelaskan dalam proses mediasi selama kurang lebih 4 jam, Kuasa hukum Pelindo III Cabang Benoa selalu meragukan status WALHI Bali sebagai badan publik.

Setelah WALHI Bali menunjukkan Lampiran Lampiran I Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 yang telah jelas menempatkan WALHI sebagai badan publik, kuasa hukum Peindo III Cabang Benoa berkilah dengan mengakatan yang ada dalam di lampiran peraturan tersebut hanya contoh saja.

“WALHI Bali telah berkali-kali mengajukan gugatan sengketa informasi publik. Dan gugatan tersebut selalu dimenangkan oleh WALHI Bali. Itu sudah membuktikan bahwa WALHI Bali merupakan badan publik”, tegasnya.

Menurut WALHI Bali, informasi publik yang diminta adalah informasi terbuka dan memang dibuka untuk rakyat dan lembaga pemebela lingkungan hidup seperti WALHI. Pihaknya justru mempertanyakan sikap Pelindo III cabang benoa yang tidak mau membuka informasi tersebut.

“Ada apa ini ? Mengapa Pelindo tidak berani membuka data yang bersifat publik ?,” tanyanya. (jt1)

Sumber : https://terbit.co/mediasi-walhi-vs-pelindo-gagal-ini-penyebabnya/

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top