Ngotot Tersangkakan Aridus, Gendo : Gubernur Lakukan Pencitraan Politik.
RadarBali.com – Sikap ngotot Gubernur Bali Made Mangku Pastika memenjarakan Made Sudira alias Aridus Jiro mendapat perlawanan.
Di depan hakim tunggal praperadilan PN Denpasar, anggota tim kuasa hukum Aridus, Wayan “Gendo” Suardana dengan tegas menyatakan, bahwa Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang menguasakan laporannya kepada Dewa Gede Mahendra Putra, dapat dikualifikasi sebagai upaya pencitraan politik dengan menggunakan orang lain sebagai pelapor.
Menurutnya hal tersebut paling dihindari Mahkamah Konstitusi, sehingga terbit putusan MA No. 31/PUU-XIII/2015.
“Yang pada pokoknya, kalau ada penghinaan terhadap pejabat negara yang se dang bertugas harus delik aduan.
Artinya pejabatnya harus mengadu, tidak bisa diwakilkan,” sodok Gendo.
Pemohon meminta pada hakim untuk menolak dalil-dalil termohon untuk seluruhnya, menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka pemohon tidak sah secara hukum, memerintahkan termohon agar segera membatalkan status tersangka atas nama Made Sudira alias Aridus dan menghukum termohon meminta maaf secara terbuka kepada pemohon lewat media massa. Atas replik itu, pihak termohon Polda Bali akan menyampaikan duplik pada sidang, Kamis (24/11) hari ini.
Di sisi lain, Valerian Libert Wangge juru bicara tim kuasa hukum Aridus, mengatakan kondisi Aridus saat ini sudah membaik kendati sebelumnya sempat sakit. Aridus opname di salah satu rumah sakit di Denpasar.(san/mus)
Sumber: