Nyinyir JRX Duta Anti-Narkoba, Adam Deni Di-skak Mat Kepala BNNP Bali

Gendo Law Office

JRX saat didaulat menjadi duta antinarkoba pada 3 November 2021 lalu di Kantor BNNP Bali, Denpasar. (DOK RADAR BALI)

DENPASAR – Pelapor dugaan pengancaman, Adam Deni, sempat nyinyir soal diangkatnya I Gede Aryastina alias JRX SID sebagai duta antinarkoba. Bahkan, ketika JRX SID ditahan kejaksaan di Jakarta, dia kembali memposting nyinyir dengan menyenggol akun instagram BNNP Bali @infobnn_provinsi_bali.

Namun, senggolan Adam Deni tak membuat BNNP Bali gusar. Justru sebaliknya, Kepala BNNP Bali Brigjenpol Gde Sugianyar Dwi Putra memberikan penyataan menohok bagaikan skak mat untuk Adam Deni.

Diketahui, Adam Deni melalui akun media sosial instagramnya @adamdenigrk memang kerap menyentil BNNP Bali soal JRX sebagai duta antinarkoba.

“Halo @infobnn_provinsi_bali waktu itu saya sudah mengingatkan perihal ini. Apakah status duta anti narkoba berlaku untuk seseorang yang menyandang status tersangka,” kata Adam Deni.

Tidak sekali saja. Dia juga menjelaskan, kemungkinan besar akan divonis hukuman penjara?

“Sayang sekali saran saya tidak digubris, ya semoga gak malu aja lah ya hehehehe,” tulisnya dalam sebuah unggahan pada Selasa (30/11).

Saat JRX resmi ditahan, itu kembali menanyakan hal yang sama kepada akun resmi BNNP Bali, @infobnn_provinsi_bali pada Rabu (1/12).

“Resmi ditahan. Halo @infobnn_provinsi_bali , bagaimana status duta antinarkoba untuk seseorang yg menyandang status tersangka & sekarang sudah resmi ditahan?”

Setelah beberapa kali disenggol Adam Deni, Kepala BNNP Brigjenpol Gde Sugianyar, Kamis (2/12) tetap bergeming. Dia menegaskan bahwa sekalipun menjadi tersangka, bahkan ditahan, JRX tetap menjadi duta antinarkoba.

Sugianyar pun membeberkan alasan mengapa JRX tetap pantas menjadi duta antinarkoba. Pertama, menerangkan kasus hukum yang menjerat JRX tidak ada hubungannya dengan penanganan atau masalah narkoba.

Kedua, pihak BNNP dapat menggandeng seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan narkoba, termasuk JRX. Tujuannya untuk bersama-sama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika, tanpa memandang status.

Ketiga, JRX SID selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda. Sehingga bisa memberikan pengaruh positif pada generasi muda.

Keempat, selama ini JRX juga dianggap sangat aktif membantu BNNP Bali dalam mengkampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi. Tindakan itu, sesuai program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power. Lebih lanjut dikatakan, hal ini sesuai dengan pasal 104 dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap. Serta dalam pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009 yang menerangkan ‘Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika’.

Keempat, Sugianyar menjelaskan, jika pada akhirnya tetap ditahan, JRX masih bisa menjadi duta dengan melakukan upaya soft dan smart power, yakni menyampaikan edukasi bahaya narkoba dari dalam Rutan atau Lapas.

Kata dia, di dalam Lapas atau Rutan, JRX bisa mengedukasi penghuninya. Apalagi, lapas atau rutan di Indonesia saat ini lebih dari 50 persen adalah tahanan kasus narkoba.

“Bisa juga mencerahkan masyarakat di luar, seperti yang dia lakukan saat masa tahanan sebelumnya di Lapas Kerobokan, dia bisa merilis single (lagu). Artinya sesuai peraturan, dia masi bisa dan bertanggungjawab jadi relawan anti narkoba,” tuturnya.

Selain itu, program BNN terkait penanganan masalah narkoba masih dan terus berjalan lancar. Karena BNNP Bali juga menggandeng tokoh masyarakat lainnya dengan harapan bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat sehingga upaya tersebut akan semakin maksimal.

Berdasarkan beberapa alasan ini, Sugianyar pun berketetapan bahwa JRX tetap menjadi duta antinarkoba.

“Sehingga, sampai saat ini JRX dan Nora masih sebagai relawan antinarkoba BNNP Bali,” tegas mantan Kabidhumas Polda Bali itu.

Sugiayar juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalani JRX saat ini dan berharap kasus tersebut secepatnya selesai serta mendapatkan keputusan yang terbaik.

(rb/dre/yor/JPR)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top