Saksi dari Bank Panin Akui Terdakwa PAS Adalah Direktur PT UKI: Bertanggung Jawab atas Rekening dan Token Perusahaan

Repost @gendo.lawoffice

Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan Terdakwa PAS, Selasa (16/12/2025). Hadir Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Adi Mantara, S.H., dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, dari Gendo Law Office.

Penuntut Umum menghadirkan saksi Ida Ayu Sinthia Prabayanti selaku Customer Service dan saksi Ni Made Mendri, S.E., AK selaku Supervisor di Bank Panin. Kedua saksi menerangkan mengenal Terdakwa karena Terdakwa yang merupakan Direktur PT. UKI adalah nasabah Bank Panin tempat saksi bekerja.

Dalam persidangan terungkap bahwa rekening Bank Panin dan Token PT UKI sepenuhnya tanggung jawab PAS selaku direktur

Selengkapnya:
https://balitopik.com/saksi-dari-bank-panin-akui-terdakwa-pas-adalah-direktur-pt-uki-bertanggung-jawab-atas-rekening-dan-token-perusahaan/
https://metrobali.co.id/babak-baru-kasus-pemalsuan-surat-direktur-pt-uki-saksi-dari-bank-panin-ungkap-terdakwa-selaku-direktur-bertanggung-jawab-atas-rekening-dan-token
https://www.balipopuler.com/news/93316430454/supervisor-bank-panin-tegaskan-terdakwa-selaku-pemegang-rekening-dan-token-yang-sah

www.gendolawoffice.com

#GendoLawOffice #GLO #Advocate #LegalConsultant #Pidana

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top