Sidang BPR SU, Jaksa Akui Ada Kesalahan Dakwaan
Sidang lanjutan kasus tindak pidana bank dengan terdakwa PLD yang merupakan mantan teller BPR SU kembali digelar di PN Gianyar, Selasa (21/1/2020).
Sidang dengan agenda penyampaian tanggapan penuntut umum atas keberatan penasihat hukum terdakwa dipimpin oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar didampingi anggota Wawan Edi Prastyo dan Ni Luh Putu Partiwi.
I Putu Gede Darma Putra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tanggapan penuntut umum atas keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada intinya menyampaikan surat dakwaan JPU yang telah dibacakan pada tanggal 7 Januari 2020 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sehingga dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara terdakwa.
Atas hal tersebut Penasehat Hukum Terdakwa I Wayan Adi Sumiarta,SH.,M.Kn. yang dalam persidangan tersebut hadir bersama I Made Juli Untung Pramana, SH.,M.Kn. dari kantor hukum Gendo Law Office menyampaikan bahwa JPU tidak dapat menjawab secara baik surat keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Lebih lanjut Adi Sumiarta menyampaikan dalam surat tanggapan JPU menyebutkan surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai jenis tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Namun tanggapan JPU tersebut tidak bisa menjawab keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa dimana dalam surat dakwaan, JPU tidak dapat menunjukkan waktu kejadian (tempus dilicti) secara jelas, karena ada beberapa tanggal yang dikosongkan oleh JPU.
“Menurut kami sudah jelas JPU tidak bisa menguraikan waktu kejadian (tempus delicti) tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami, yang mana hal tersebut merupakan syarat materiil sebuah surat dakwaan, sehingga oleh karena JPU tidak dapat menunjukkan waktu kejadian (tempus dilicti) secara cermat dalam surat dakwaannya maka sudah seharusnya surat dakwaan tersebut diputus batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (Obscuur Libel),” ujarnya.
Selain itu dalam surat tanggapannya, JPU mengakui adanya kesalahan ketik pada surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan di persidangan, dimana menurut JPU kesalahan ketik tersebut masih bisa ditoleransi. Atas hal tersebut Adi Sumiarta menyampaikan JPU secara sadar telah mengakui surat dakwaan yang dibuat ada kesalahan yang mana artinya surat dakwaan tersebut tidak dibuat secara cermat dan atas hal tersebut sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa perkara memutuskan surat dakwaan JPU batal demi hukum. “Surat dakwaan yang dibuat secara tidak cermat seharusnya batal demi hukum,” tegasnya.
Sidang tindak pidana yang menyebabkan bank mengalami kerugian miliaran itu akan dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan putusan sela.
sumber: https://dutabalinews.com/2020/01/21/sidang-bpr-su-jaksa-akui-ada-kesalahan-dakwaan/
berita lain:
https://bali.tribunnews.com/2020/01/22/sidang-lanjutan-mantan-teller-adi-surat-dakwaan-jaksa-penuntut-umum-seharusnya-batal-demi-hukum
Sidang BPR Suryajaya Berlanjut, Akui Ada Kesalahan, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Seharusnya Batal Demi Hukum.
Sidang Penggelapan Rp7,4 M di Ubud, JPU Disebut Tak Menjawab Keberatan dengan Baik