Sidang PLTU Celukan Bawang Memanas, Gendo “Duel” dengan Hotman Paris

Gendo Law Office

Sidang PLTU Celukan Bawang Memanas, Gendo “Duel” dengan Hotman Paris

DENPASAR/terbitdotco – Sidang gugatan terhadap SK Gubernur Bali tentang ijin pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap II dilanjutkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada Kamis (28/6).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat dan tergugat intervensi (Gubernur Bali dan PLTU Celukan Bawang) pun berjalan memanas.

Pengacara dari pihak tergugat, Hotman Paris berdebat sengit dengan pengacara pengguggat, Wayan Gendo Suardana. Hakim Ketua A.K Setiyono, S.H., M.H pun berulang kali memukulkan palu sidang agar penggugat dan pihak tergugat bisa tenang.

“Saudara penggugat dan tergugat mohon tenang, ini giliran penggugat untuk bertanya. Kalau tidak saya akan keluarkan anda berdua,” tegurnya.

Perdebatan tersebut dipicu dari keterangan saksi fakta dari pihak tergugat M. Ashari yang hadir selaku Perbekel Celukan Bawang. Saksi mengungkapkan, undangan untuk sosialisasi tanggal 28 Agustus 2016 hanya melalui lisan dan dilakukan sehari sebelumnya yaitu pada 27 Agustus 2016.

Ditambah lagi undangan hanya disampaikan secara lisan pada kepala dusun pungkukan, sedangkan kepala dusun lain tidak mendapat undangan sehingga tidak menghadirkan warganya.

“Memang sudah biasa di Celukan Bawang memberikan undangan sehari sebelumnya secara lisan. Kebetulan saat itu hanya kepala dusun pungkukan yang masuk kantor,” kata saksi M. Ashari di depan majelis hakim.

Hal ini mengundang reaksi keras dari penggugat karena seharusnya undangan untuk sosialisasi diberikan kepada seluruh warga yang ada di sekitar PLTU Celukan Bawang.

“Apakah anda tidak berusaha menghubungi kepala dusun dan RT yang lain melalui telepon untuk ikut sosialisasi?” tanya Gendo yang baru tergabung sebagai penggugat.

“Tidak, karena saat itu hanya Kadus Punggukan yang masuk kantor,” jawab M. Ashari.

Beberapa kali terjadi saling adu argumen antara Gendo dan Hotman Paris sebagai penasehat hukum tergugat, karena menurut Hotman pertanyaan Gendo terlalu menyudutkan saksi. Namun Gendo bersikeras bahwa pertanyaannya sesuai dengan pokok perkara.

Melihat situasi mulai tidak kondusif, Hakim Ketua A.K Setiyono, S.H., pun nyaris mengusir kedua pengacara tersebut. Situasi memanas, meski dapat diakhiri dengan kondusif.

Dalam sidang kemarin, M. Ashari juga mengungkapkan proses sosialisasi pembangunan PLTU Celukan Bawang pada tanggal 28 Agustus 2016 hanya dihadiri oleh 25 orang dari 2 RT, padahal total populasi Desa Celukan Bawang adalah sebanyak 5461 warga di 23 RT yang tersebar di tiga dusun.

Menurut Gendo, seluruh keterangan saksi yg dihadirkan oleh Tergugat II Intervensi (PT. PLTU Celukan Bawang) sejatinya menguatkan dalil gugatan bahwa proses penerbitan ijin lingkungan tidak sah hukum.

“Proses sosialisasi unprosedural dan terkesan sekedar formalitas, sehingga hal menunjukan bahwa proses penerbitan izin lingkungan tidaknsesuai asas partisipasi. Selain itu diakui oleh para saksi baik Kades Celukan Bawang, Kadus Pungkukan dan ketua RT bahwa undangan sosialisasi hanya diberikan sehari sebelum sosialisasi sehingga hal tersebut semakin menguatkan dalil kami,” ujarnya.

Usai pemeriksaan M. Ashari, pemeriksaansaksi lainya pun dilanjutkan kepada saksi Saharudin selaku Kepala Dusun Pungkukan , Amirudin sebagai ketua RT 4 dan Kartosuwiryo yang merupakan ketua RT 2.

Dewa Putu Adnyana, Perwakilan LBH Bali menyatakan persidangan ini menunjukan bahwa sosialisasi yang dilakukan pihak PLTU terkesan formalitas untuk memenuhi persyaratan dokumen AMDAL.

“Bayangkan, hanya 23 orang warga yang dilibatkan dalam proses sosialiasi, padahal ada 4 Desa yang masuk sebagai wilayah yang terkena dampak, yaitu Desa Celukan Bawang, Tinga – Tinga, Pangulon dan Tukad Sumaga,” herannya.

Atas hal itu, menurutnya izin lingkungan yang didasari oleh tahapan sosialisasi seperti ini harusnya dibatalkan oleh hakim, karena sosialisasi pembangunan proyek sebesar ini hanya dihadiri oleh kurang dari 1% populasi Desa Celukan Bawang.

Sidang berakhir pukul 17.00 WITA dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis depan (5/7) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari tim penggugat. (jt3)

Sumber : https://terbit.co/sidang-pltu-celukan-bawang-memanas-gendo-duel-dengan-hotman-paris/

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top