Sugiyati, Penganiaya Pacar Dapat Korting Hukuman 9 Tahun di PN Denpasar, Begini Pertimbangannya

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Setelah tiga bulan menjalani sidang, kasus penganiayaan dengan terdakwa Sugiyati akhirnya memasuki babak putusan.

Perempuan 37 tahun itu dianggap terbukti bersalah menganiaya pacarnya I Nyoman Widiyasa hingga meninggal dunia.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun. Putusan hakim ini juah lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut 15 tahun penjara. Menanggapi vonis hakim yang timpang, JPU menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga pengacara terdakwa. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Saragih dijelaskan, pada 18 Juli 2024 sekitar pukul 02.00, terdakwa yang merupakan pacar korban cekcok karena korban pulang dalam keadaan mabuk.

”Korban mencaci terdakwa karena tidak disediakan air kelapa saat mabuk,” papar JPU Saragih.

Setelah itu korban tidur di ruang depan kamar kos terdakwa, dan terdakwa masuk ke dalam kamar kosnya.

Saat terdakwa berada di dalam kamar, terdakwa mendengar hand phone (HP) korban berbunyi, sehingga terdakwa bangun dan keluar dari kamar mengambil HP korban.

Terdakwa membuka WhatsApp (WA) berisi pesan dari perempuan yang tidak terdakwa kenal.

Hal itu membuat terdakwa menangis hingga terdengar oleh korban.

Korban langsung menghampiri terdakwa di dalam kamar dan menanyakan kenapa menangis.

”Terdakwa menjawab sakit hati kepada korban, dan marah dengan perempuan lain,” imbuh JPU dari Kejari Denpasar itu.

Pada 21 Juli 2024 pukul pukul 02.00, terdakwa melihat korban membuka pintu gerbang kos.

Setalah itu Terdakwa keluar dari kamar kos dan menghampiri korban lalu cekcok dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Terdakwa yang belum puas melihat korban tertidur pulas di ruang depan kamar.

Terdakwa kemudian masuk lagi ke dalam kamar kos miliknya dan mengambil sebuah bantal berbentuk jantung warna biru di atas kasurnya.

Selanjutnya terdakwa menggunakan kedua tangannya membekap mulut korban dengan bantal.

”Korban sempat berusaha melawan dengan mencengkram tangan terdakwa, hingga akhirnya korban melepaskan cengkramannya karena lemas dan meninggal dunia,” ungkap JPU.***

Sumber: https://radarbali.jawapos.com/hukum-kriminal/705909678/sugiyati-penganiaya-pacar-dapat-korting-hukuman-9-tahun-di-pn-denpasar-begini-pertimbangannya?page=2

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top