Tak Didampingi Penasihat Hukum, Sidang Kedua JRX SID Diskor — Sidang Kedua Kasus ujaran kebencian dan pencemaran yang melilit Drummer grup band SID, I Gede Ary Astiana alias Jerinx kembali menjalani persidangan secara online dengan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Selasa, 22 September 2020.
Sidang yang digelar secara online ini diikuti JRX SID dari Mapolda Bali. Sedangkan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Denpasar.
Awal sidang dibuka oleh Ketua hakim Ida Ayu Adnya Dewi selaku dan Hakim anggota Made Pasek , dan I Dewa Made Budi Watsara, ketua hakim menanyakan keadaan JRX SID.
JRX SID pun menjawab keadaannya baik saja, namun tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. Lalu hakim ketua menanyakan perihal tidak adanya kuasa hukum yang mendampinginya.
“Ada penasehat hukum?,” ujar Hakim.
“Tidak ada yang mulia dan saya tidak tahu alasannya apa,” kata Jerinx.
Majelis Hakim pun meminta agar Jerinx segera menghubungi kuasa hukumnya sehingga persidangan bisa segera dimulai kembali.
“Oke bisa saya coba lakukan yang mulia,” ujar Jerinx.
Selama Jerinx menghubungi kuasa hukumnya, Majelis Hakim akhirnya menskormenskor sidang selama 15 menit.
“Sidang diskor 15 menit,” kata Hakim.
Setelah, itu sidang kembali dimulai tetapi Majelis Hakim kembali menskor sidang setelah terdapat gangguan pada sinyal zoom di Polda Bali. Kini Ida menskor sidang selama 5 menit.
Saudara terdakwa cari alasannya ya. Kenapa sampai tidak mau mendampingi saudara,” ujar hakim Ayu Adnya Dewi
Saat penasihat hukum sudah ada dan jaringan sudah mulai membaik sidang Jerinx kembali dimulai Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum untuk kembali menyampaikan Dakwaan terhadap Jerinx.
sumber : https://radarbali.jawapos.com/read/2020/09/22/215195/tak-didampingi-gendo-dkk-sidang-kedua-jrx-sid-diskor-hakim-puyeng
sumber : https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/1304722-sidang-jerinx-sid-diskor-dua-kali-oleh-majelis-hakim