Terbuka Peluang dr. Shillea Bisa Bebas, Begini Keterangan Ahli Forensik

Bali.pikiran-rakyat.com – Kasus dugaan malapraktek yang dilakukan terdakwa dr. Shillea Olimpia Melyta kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Menariknya, dalam sidang yang menghadirkan ahli dr. Ida Bagus Putu Alit, SpFM(K), DFM selaku Ahli Forensik, bekerja Rumah Sakit Umum (RSU) Mangusada Badung.

Terungkap fakta bahwa tindakan dr. Shillea terhadap korban Jamie Irena Rayer-Keet sudah benar dan bukan bentuk kelalaian.

Jadi, bisa dikatakan keterangan ahli ini membuka peluang besar terdakwa bisa bebas dari jerat hukum.

Pada sidang yang dipimpin hakim I Putu Agus Adi Antara, S.H., M.H. Terdakwa dr. Shillea di dampingi kuasa hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn dan I Komang Ariawan, S.H., M.H., dari Gendo Law Office. Ahli dr. Ida yang menjadi dokter forensik sejak 2006 mengaku sudah melakukan pemeriksaan visum terhadap korban Jamie Irena Rayer-Keet, keesokan harinya setelah korban ditreatment oleh terdakwa, pada tanggal 15 Pebruari 2024.

Ahli menerangkan bahwa berdasarkan hasil visum yang diterbitkannya, yakni hasil visum dari RSU Mangusada Badung Nomor 445/2327/RSDM/2024, tertanggal 26 Pebruari 2024, menyatakan bahwa Korban mengalami alergi reaksi tipe cepat, pemeriksaan fisik korban mulai dai alat vital, tekanan darah, frekuensi nadi, laju nafas, semuanya normal.

“Apakah saat diperiksa kondisi korban dalam keadaan sehat dan baik?” tanya Gendo kepada ahli. “Saat saya periksa kondisi korban dalam keadaan baik,” jawab dr. Alit.

Kemudian Gendo kembali mempertegas pertanyaannya: “apakah alergi reaksi tipe cepat tersebut dapat mengakibatkan kematian?”,

tegas ahli menjawab “alergi tipe cepat tidak dapat menyebabkan kematian”. Lebih lanjut, Gendo bertanya kepada ahli, apakah tindakan Terdakwa yang memberikan obat antidotum dan adrenalin kepada Korban adalah tindakan malpraktek?

Tegas ahli menjawab bahwa tindakan yang dilakukan oleh dokter adalah tindakan yang benar dan bukan kelalaian. “apa yang dilakukan, itu tidak malpraktik,” tukasnya. ***

sumber:

https://bali.pikiran-rakyat.com/bali/pr-3759057301/terbuka-peluang-dr-shillea-bisa-bebas-begini-keterangan-ahli-forensik?page=all

https://metrobali.com/sidang-lanjutan-dugaan-malpraktek-ahli-forensik-nyatakan-dr-shillea-tidak-malpraktek

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top