
Sidang perkara pidana dengan terdakwa Sugiyati telah memasuki babak akhir dengan agenda putusan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Yasa, S.H., M.H., dan dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa dari Gendo Law Office, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., serta I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn.
Setelah tiga bulan menjalani sidang, kasus penganiayaan dengan terdakwa Sugiyati akhirnya memasuki babak putusan.
Perempuan 37 tahun itu dianggap terbukti bersalah menganiaya pacarnya I Nyoman Widiyasa hingga meninggal dunia.
Sidang Perkara Pidana, dengan Terdakwa Sugiyati memasuki babak akhir, dengan agenda putusan. Sidang dipimpin oleh I Wayan Yasa S.H. M.H., selaku Ketua Majelis dan dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa dari Gendo Law Office yakni I
wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, akhirnya bisa tersenyum lebar setelah divonis hakim hanya 6 tahun penjara. Vonis ini jauh dibawah tuntutan jaksa
Majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan kasus pembunuhan I Nyoman Widhiyasa, dengan Terdakwa Sugiyati, Senin (21/4) membacakan vonis. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP. Oleh karenanya Sugiyati yang didampingi kuasa
Sidang perkara pidana kasus dugaan pembunuhan di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Pulau Galang, Denpasar dengan terdakwa Sugiyati digelar, Selasa, 8 April 2025.
Sidang kasus dugaan pembunuhan dengan korban I Nyoman Widhiyasa yang ditemukan tewas pada 21 Juli 2024 memasuki agenda pledoi.