
Pembukaan Pendidikan Khusus Advokat kerjasama antara PERADI PERGERAKAN DPC DENPASAR RAYA dengan FK Hukum Universitas Ngurah Rai Denpasar
Sidang perkara pidana dengan terdakwa Sugiyati telah memasuki babak akhir dengan agenda putusan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Yasa, S.H., M.H., dan dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa dari Gendo Law Office, I
Setelah tiga bulan menjalani sidang, kasus penganiayaan dengan terdakwa Sugiyati akhirnya memasuki babak putusan.
Perempuan 37 tahun itu dianggap terbukti bersalah menganiaya pacarnya I Nyoman Widiyasa hingga meninggal dunia.
Sidang Perkara Pidana, dengan Terdakwa Sugiyati memasuki babak akhir, dengan agenda putusan. Sidang dipimpin oleh I Wayan Yasa S.H. M.H., selaku Ketua Majelis dan dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa dari Gendo Law Office yakni I
wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, akhirnya bisa tersenyum lebar setelah divonis hakim hanya 6 tahun penjara. Vonis ini jauh dibawah tuntutan jaksa
Majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan kasus pembunuhan I Nyoman Widhiyasa, dengan Terdakwa Sugiyati, Senin (21/4) membacakan vonis. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP. Oleh karenanya Sugiyati yang didampingi kuasa
Sidang perkara pidana kasus dugaan pembunuhan di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Pulau Galang, Denpasar dengan terdakwa Sugiyati digelar, Selasa, 8 April 2025.