Ungkap Alasan Laporkan Hakim, Poin Ketiga Bikin Gendo Geleng Kepala

Gendo Law Office

Ungkap Alasan Laporkan Hakim, Poin Ketiga Bikin Gendo Geleng Kepala – Tiga majelis hakim yang mengadili perkara pidana penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung pada Senin (13/9/2021).

Ketiga hakim itu, yakni Putu Gde Hariadi SH, MH, Ewrin Harlond Palyama SH,MH dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, SH, MH.

Selain dilaporkan ke KY dan Bawas MA RI, ketiga hakim yang salah satunya calon ketua PN Singaraja (Hakim Putu Gde Hariadi), ini juga dilaporkan ke Komnas HAM RI, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Ketiganya dilaporkan atas dugaan Ketiga dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara Nomor 62/Pid.B/2021/PN.Gin dengan Terdakwa John Winkel yang merupakan seorang direktur utama di perusahaan PT. Mitra Prodin.

Saat ditemui di Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Wayan Gendo Suardana mengungkapkan sejumlah alasan pelaporan.

Berikut sejumlah alasan Gendo melaporkan tiga hakim PN Gianyar:

Pertama, terkait status kewarganegaraan pelapor. Dimana, pihak GLO (Gendo Law Office) mendapatkan dokumen bahwa pelapor merupakan seorang WNI namun juga memiliki paspor kewarganegaraan Inggris, sehingga diduga saksi berkewarganegaraan ganda

“Kami minta hakim untuk menggali identitas pelapor, namun hakim melarang karena dianggap tidak relevan dengan kasus oleh hakim. Kami minta dicatat dalam keberatan, tapi nyatanya tidak ditulis juga,” ungkap Gendo.

Kedua, lanjut Gendo, ketidakadilan terjadi saat pemeriksaan saksi korban. Dimana, saat kuasa hukum terdakwa akan menunjukan bukti-bukti penting, hakim justru melarangnya.

Bukti penting tersebut seperti percakapan berupa email antara saksi dan terdakwa dan bukti lainnya yang terkait kasus yang dituduhkan ke klien Gendo.

“Saat mau menunjukkan bukti percakapan, hakim bilang tidak boleh dan diminta untuk menunjukkan kepada saksi yang meringankan.

Hal ini tentu melemahkan posisi terdakwa. Kami merasa hakim sudah menghambat penggalian kebenaran materiil dalam persidangan,” sebutnya.

Demikian juga saat saksi memberatkan yakni Finacial Controller diperiksa di depan sidang, yang notabene yg memberikan informasi terkait jumlah hutang yang harus dibayar oleh terdakwa, sebesar Rp 2,6 miliar.

Namun saksi menyatakan tidak ingat percakapan di email tersebut.

Saat Gendo meminta izin ke majelis hakim menunjukan bukti percakapan email, ketua Majelis Hakim melarang tanpa dasar hukum dan menyuruh Gendo menanyakan kepada saksi yang didatangkan pada agenda pemeriksaan saksi meringankan

“Alasan ketua majelis hakim tidak masuk akal, bagaimana mungkin percakapan email antara Terdakwa dengan saksi Financial Controller yg bersifat private, ditanyakan kepada saksi lain yang notabene tidak tahu-menahu tentang percakapan email itu? Ketua Majelis Halim semena-mena” ujar Gendo.

Ketiga, yang juga membuat Gendo geleng-geleng kepala, adalah ketiga hakim sudah menggelar rapat musyawarah sebelum proses beracara dalam persidangan selesai.

Dijelaskan, Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan pada tanggal 29 Juli 2021. Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2021, Gendo membacakan pledoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum

Setelah pledoi selesai, majelis hakim mengagendakan pada tanggal 9 Agustus 2021 dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut dan tiga hari kemudian ada duplik dari penasehat hukum terdakwa.

Namun, anehnya, kata Gendo, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan putusan tersebut berdasarkan musyawarah pada 6 Agustus 2021, atau sehari setelah pledoi atas tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan.

“Ini kan artinya hakim sudah melakukan musyawarah untuk menghukum terdakwa sebelum proses replik dan duplik itu atau sebelum pemeriksaan selesai. Ini parah sih,” ungkapnya.

Sidang putusan pun digelar tanggal 16 Agustus 2021 dengan keputusan terdakwa terbukti melanggar pasal 374 KUHP dan dihukum penjara 1 tahun 4 bulan.

Bagi Gendo, putusan hakim ini merupakan akibat dari tindakan hakim yang diduga melanggar azas-azas hukum dan ketentuan hukum acara pidana.

Terlihat dari pertimbangan hakim dalam putusannya tersebut justru menggunakan kelemahan akibat bukti yang tidak boleh disampaikan oleh penasehat hukum.

“Kami menunjukkan alat bukti, malah tidak diberikan. Bila diberikan kesempatan oleh hakim, saya pikir hakim tidak akan memberikan putusan bersalah ke klien kami.

Kami melihat ada tindakan yang tidak adil untuk membela klien kami,” tegasnya.

Selain itu, bukti Jaksa Penuntut Umum berupa hasil audit dari Akuntan Publik; Ida Ayu Budhananda ternyata cacat dan invalid. Hasil auditnya menyatakan Terdakwa merugikan perusahaan sejumlah Rp 3,1 miliar.

Setelah diperiksa di depan sidang saat pemeriksaan akuntan publik sebagai saksi. Ida Ayu Budhananda tidak bisa mengelak bahwa hasil auditnya invalid. Ketidakbenaran hasil audit diakui oleh Saksi saat di-cross check di depan sidang.

Ada salah penjumlahan, double pencatatan, salah klasifikasi; banyak pengeluaran untuk perusahaan dimasukan sebagai pengeluaran pribadi Terdakwa. Hal ini telah diakui pula oleh Kasir dari perusahaan bahwa terjadi banyak kecacataan, tidak valid dalam laporan audit.

Anehnya dalam pertimbangan Hakim juga mengakui jika hasil audit itu cacat tetapi tetap menggunakan audit itu sebagai alat bukti dan menganggap kecacatan itu hanya pengurangan jumlah.

“Bagaimana audit yang diakui cacat tetap digunakan sebagai alat bukti dan hanya digunakan sebagai pertimbangan merugikan? Majelis Hakim bersikukuh kerugian Rp 3.1 miliar, padahal ketidakcacatan itu sudah terbukti salah dan cacat sehingga tidak tepat dikatakan perusahaan merugi sejumlah demikian. Logika apa yag digunakan majelis hakim sebagai ratio decidendi dalam putusannya?,” tanya Gendo beruntun.

Untuk itu, selain mengajukan banding, Gendo juga melaporkan ketiga Mejelis Hakim ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Tak hanya itu, laporan juga ditembuskan ke Komnas HAM RI, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Source : https://radarbali.jawapos.com/read/2021/09/13/289149/ungkap-alasan-laporkan-hakim-poin-ketiga-bikin-gendo-geleng-kepala

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top