Vokalis SID Bersaksi di Sidang: Postingan Jerinx Bukan Kasar, Ajak Semangat

Gendo Law Office

Vokalis SID Bersaksi di Sidang: Postingan Jerinx Bukan Kasar, Ajak Semangat — Dua personel band Superman Is Dead (SID), Bobby dan Eka, bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx ‘SID’ di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Menurut Vokalis SID, Jerinx merupakan sosok nasionalis.

Bobby dan Eka menjadi saksi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Jerinx dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (20/10/2020). Bobby ditanya terkait posting-an Jerinx ‘Weak The F**k Up Indonesia’.

“Yang jelas biasanya, kalau kita di panggung, kita pasti akan selalu menggunakan bahasa seperti apa ya? Seperti California style, jadi bahasa-bahasa yang pengin mengajak orang itu lebih bersemangat lagi dengan kata. Ya biasanya kalau kita di panggung itu pasti karena kebiasaan kita selalu menggunakan kata-kata tersebut, seperti contohnya misalnya ‘hello f**king every body’ kayak seperti itu kayak mengajak orang,” kata Bobby dalam persidangan.
Baca juga:

Bobby menjelaskan kata-kata tersebut tidak berniat untuk kasar terhadap orang. Hanya untuk mengajak semangat.

“Bukan (ngasar-ngasarin orang), bukan sama sekali. Kita di situ mengajak semangat agar acara itu lebih meriah lagi gitu,” ujar Bobby.

Selain itu, Bobby mengatakan Jerinx merupakan sosok yang nasionalis. Bobby menjabarkan soal lagu-lagu tema Indonesia yang diciptakan Jerinx.

“Iya (nasionalis) ada dong jadi tulisan-tulisan atau lirik Jerinx itu bisa didengarkan lagu-lagu seperti ‘Kuat Kita Bersinar’ Jerinx yang nulis itu tentang Bhinneka Tunggal Ika, terus ‘Jadilah Legenda’ Jerinx juga yang nulis. Itu mengisahkan tentang kita pengin Indonesia itu menjadi bangsa yang dilihat, bangsa yang melegenda, bangsa yang tidak dijajah. Seperti itu. Maksudnya tidak terjajah oleh siapa pun,” papar Bobby menjawab pertanyaan tim penasihat hukum apakah Jerinx sosok nasionalis.

Selain itu, lanjut Bobby, video lagu SID juga menggambarkan keberagaman.

“Bahkan di video klipnya kita menggunakan seperti tari-tarian dari orang-orang juga dari suku ras yang berbeda. Itu ada di video klipnya, golongan-golongan dia, termasuk juga agama di sana juga dibenarkan agama Hindu, Buddha, Islam, itu semua ada di video klip,” lanjut Bobby.
Baca juga:

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Jerinx Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber : https://news.detik.com/berita/d-5220811/vokalis-sid-bersaksi-di-sidang-postingan-jerinx-bukan-kasar-ajak-semangat/2

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top