Vonis Perkara Pidana Terdakwa Sugiyati, Begini Tanggapan Penasihat Hukum

Bali.pikiran-rakyat.com – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Sugiyati telah memasuki babak akhir dengan agenda putusan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Yasa, S.H., M.H., dan dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa dari Gendo Law Office, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., serta I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn.

Kasus ini bermula pada 21 Juli 2024 dini hari, di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Pulau Galang, Sugyanti, terdakwa dalam perkara ini, terlibat cekcok dengan kekasihnya, I Nyoman Widhiyasa. Setelah cekcok, korban masuk ke kamar dan mengunci pintu.

Beberapa menit kemudian, korban membuka pintu kamar dan menemukan kekasihnya tergantung di ventilasi kamar.

Korban segera meminta pertolongan kepada tetangga kos, dan setelah bantuan diterima, korban dilarikan ke Rumah Sakit Surya Husada Denpasar. Namun, setibanya di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Pada 23 Juli 2024, penyidik resmi menetapkan Sugiyati sebagai tersangka. Terdakwa dijerat dengan tuduhan pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP).

Penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara berdasarkan dakwaan primair.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada sidang 21 April 2025, Majelis Hakim akhirnya memberikan putusan. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum.

Namun, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum, baik dari segi pasal yang diterapkan maupun durasi hukumannya.

Majelis Hakim berpendapat bahwa kematian korban bukan akibat pembunuhan, melainkan karena tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., memberikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim. Ia mengungkapkan bahwa pembelaan yang diajukan dalam persidangan dapat diterima oleh hakim.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim karena pembelaan kami diterima. Tuduhan pembunuhan yang diajukan oleh jaksa sangat lemah dan jauh dari pembuktian,” ujarnya.

Penasihat hukum lainnya, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., juga menanggapi pertimbangan Majelis Hakim yang berkeyakinan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ia menjelaskan bahwa meskipun terdakwa mengakui sempat menampar korban dan menarik kalung korban sebelum kejadian, keterangan ahli forensik dalam persidangan menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kematian korban.

“Ahli forensik menyatakan bahwa tamparan dan tarik kalung tidak mengakibatkan kematian, sehingga dakwaan penganiayaan yang dituduhkan terhadap terdakwa sangat lemah,” jelas Made Untung.

Tambah I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H., juga memberikan pandangannya. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan lebih mengarah pada kemungkinan bahwa korban meninggal karena gantung diri, bukan akibat penganiayaan oleh terdakwa.

Bukti toksikologi dari laboratorium forensik juga menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam tubuh korban tidak mematikan dan korban masih mungkin melawan jika dibekap.

Selain itu, dilihat dari ukuran dan kekuatan fisik korban yang jauh lebih besar dari terdakwa, penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak terbukti di persidangan.

“Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa korban meninggal akibat gantung diri, bukan karena tindakan penganiayaan,” jelas Gendo.

Meskipun Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai putusan tersebut.

“Kami masih berpendapat bahwa tidak ada cukup bukti untuk memvonis terdakwa bersalah, dan kami yakin bahwa korban meninggal karena gantung diri, bukan karena perbuatan terdakwa, baik pembunuhan maupun penganiayaan,” kata Adi Sumiarta, menutup pembicaraan. ***

Sumber: https://bali.pikiran-rakyat.com/bali/pr-3759261819/vonis-perkara-pidana-terdakwa-sugiyati-begini-tanggapan-penasihat-hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top