Dalam Sidang BPR Suryajaya Ubud, Ahli Sebut Penyimpangan SOP oleh Pimpinan Bank Adalah Pidana

Gendo Law Office

Dalam Sidang BPR Suryajaya Ubud, Ahli Sebut Penyimpangan SOP oleh Pimpinan Bank Adalah Pidana

GIANYAR-Sidang dugaan penggelapan oleh taller Bank Suryajaya Ubud, memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli, Selasa (21/4/2020).

Adapun saksi ahli pidana yang didatangkan ialah, Dewi Bunga, SH., MH.

Saksi ahli menjelaskan, dalam sidang tersebut bahwa mekanisme untuk menjamin suatu alat bukti elektronik dapat dijamin keutuhannya secara hukum, harus diperiksa dalam Laboratorium Kriminal.

Dewi Bunga mengatakan, jika terjadi tindak pidana perbankan dalam hal ini sistem perbankan, maka pimpinan juga harus bertanggung jawab.

“Pimpinan dapat bertanggung jawab secara hukum pidana” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa dalam kasus dugaan penggelapan uang nasabah mencapai Rp 7,4 miliar.

Dalam hal ini, terdakwa tunggal yakni teller bank, NWPLD.

Kuasa Hukum Terdakwa dari Gendo law office menyebut ada berbagai ketidak beresan dalam perkara ini.

Saksi ahli menjelaskan, bahwa SOP tidak boleh disimpangi karena masing-masing memiliki tanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai SOP.

Sehingga penyimpangan tersebut melawan aturan perusahaan, hukum bahkan Undang-Undang.

Atas pernyataan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, I Wayan Gendo Suardana menanyakan konsekuensi dari penyimpangan SOP secara sadar.

Oleh saksi ahli dijawab, “Pimpinan yang bertanggung jawab terhadap kinerja tersebut itu dipertanggung jawabkan secara hukum”, ujarnya.

Gendo menanyakan apakah yang menjadi ukuran daya paksa, misalkan ada pegawai yang diperintah atasannya dan tidak ada cctv yang merekam kejadian tersebut ataupun tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.

Pegawai tersebut sudah protes namun pimpinan tetap memaksa atas nama kewenangan.

“Apakah contoh saya itu berkualifikasi Overmacht (keadaan memaksa)?” tanya Gendo.

Ahli menjelaskan, bahwa ukuran daya paksa adalah kekuasaan yang tidak bisa dilawan karena ketidak berdayaan bawahannya, karena pimpinan memiliki kewenangan atau pegawai memiliki itikad baik dalam melaksanakan pekerjaannya.

“Semua ini adalah dari alasan penghapus pidana”, tegasnya.

Sumber: https://bali.tribunnews.com/2020/04/21/dalam-sidang-bpr-suryajaya-ubud-ahli-sebut-penyimpangan-sop-oleh-pimpinan-bank-adalah-pidana?page=all

berita lainnya:

Ahli Sebut Penyimpangan SOP Pimpinan Bank Masuk Pidana

Sidang BPR SU, Ahli Pidana Sebut Penyimpangan SOP oleh Pimpinan Bank Merupakan Pidana

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top