Pengabar.com – Sidang perdana kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsosrsium (PT DOK) dengan nomor perkara 170/Pid.B/2024/PN Dp digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (14/3/2024). Sidang ini menghadirkan lima terdakwa dengan inisial IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum. Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Gede Putra Astawa, S.H.,M.H. menanyakan kepada Penasihat Hukum terdakwa apakah akan menanggapi dakwaan tersebut.
I Wayan Suardana alias Gendo, dari Gendo Law Office, selaku Penasihat Hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan dari Penuntut Umum.
“Kami meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan nota keberatan,” ujar Gendo.
Gendo menjelaskan bahwa kliennya didakwa membantu melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan kepada investor PT DOK, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Gendo berargumen bahwa jika membantu kejahatan dalam perkara ini diartikan sebagai mengerjakan dan menjalankan perintah, termasuk edukasi, dan mendapatkan gaji dalam bentuk persentase, maka semua pihak di dalam bisnis di bawah naungan I Nyoman Tri Dana Yasa, selaku owner dan konseptor serta Trader Tunggal, semestinya diseret sebagai turut serta.
“Yang bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa bukan hanya klien Kami, tetapi banyak yang lain,” ujar Gendo.
Gendo menambahkan bahwa edukasi tentang bisnis ini juga tidak hanya dilakukan oleh kliennya, tetapi banyak orang yang melakukan edukasi, mengajak orang bergabung, dan mendapatkan fee dari I Nyoman Tri Dana Yasa, rata-rata 10 persen.
Gendo menegaskan bahwa dalam perkara ini, I Nyoman Tri Dana Yasa adalah pihak yang mempunyai konsep trading, memegang akun trading, menikmati keuntungan trading, dan yang sengaja me-loss-kan uang investor.
“Sehingga tidak benar Klien Kami memberikan bantuan kepada I Nyoman Tri Dana Yasa sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum,” tegas Gendo.
Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa kliennya juga mengajak keluarganya untuk ikut berinvestasi di trading yang dijalankan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa. Mereka juga jadi investor dan menaruh uangnya di bisnis ini.
“Logikanya, jika Klien Kami tahu sejak awal bahwa trading yang dilakukan oleh I Nyoman Tri Dana Yasa ini ada risiko kerugian, tidak mungkin Kliennya ikut dan mengajak keluarganya untuk bergabung. Klien Kami juga sebenarnya sebagai korban dari I Nyoman Tri Dana Yasa,” tutup Gendo. Sidang selanjutnya akan diadakan pada tanggal 21 Maret 2024 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. ***
Sumber:
Berita Lainnya:
https://balipolitika.com/2024/03/14/gendo-law-office-klien-kami-korban-i-nyoman-tri-dana-yasa/