Eksepsi Jerinx Sebut Dakwaan JPU Cacat Prosedur

Gendo Law Office

Eksepsi Jerinx Sebut Dakwaan JPU Cacat Prosedur — Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Drummer Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina atau Jerinx, Selasa, 29 September 2020. Agenda sidang mendengarkan nota keberatan atau eksepsi Jerinx terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Kuasa Hukum Jerinx meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk menolak dakwaan JPU tentang kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO. Tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah alasan kenapa pihaknya menginginkan majelis hakim menolak dakwaan JPU tersebut.

Bedasarkan nota pembelaan yang tim penasehat hukum sampaikan bahwa dakwaaan Jaksa tidak sesuai Pasal 1 ayat 2 B serta Pasal 1 ayat 3 KUHP.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan demi hukum. Karena dakwaan penuntut umum banyak mengandung kecacatan, baik cacat prosedur maupun obscuur libeli atau dakwaan kabur,” ujar salah satu tim kuasa hukum, Teguh Sugeng Santoso.

Eksepsi tersebut diajukan dalam dokumen setebal 25 halaman yang dibacakan bergiliran oleh tim kuasa hukum Jerinx.

“Bedasarkan nota pembelaan yang tim penasehat hukum sampaikan bahwa dakwaaan Jaksa tidak sesuai Pasal 1 ayat 2 B serta Pasal 1 ayat 3 KUHP,” kata Teguh Sugeng Santoso.

Ditambahkannya juga dari uraian surat dakwaan, tim kuasa hukum menilai adanya ketidak jelasan siapa yang menjadi korban pada perkara ujaran Jerinx yang menyebut IDI kacung WHO.

Dalam postingan instagram Jerinx tanggal 13 Juni 2020 yang merupakan salah satu poin dakwaan, berbunyi ‘Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai pada penjelasan ini’.

“Yang ditunjuk oleh terdakwa adalah PD IDI, jadi seharusnya korbannya adalah PD IDI bukan IDI Bali. Maka dari uraian surat dakwaan sesungguhnya keliru sudah senyatanya cacat hukum dan sepantasnya batal demi hukum,” tutur Teguh.

Di akhir persidangan, kuasa hukum menyatakan dan meminta sidang dilakukan secara tatap muka setelah putusan sela.

“Jika pada putusan sela diputuskan perkara ini tetap berlanjut, kami mohon untuk pembuktian materiil sidang dilakukan secara offline. Karena kita sudah melihat contoh persidangan yang baik di PN Jakarta atas perkara Jaksa Pinangky,” ujarnya lagi.

Selain itu, terdakwa melalui penasehat hukum juga menanyakan status permohonan penangguhan penahannya, karena hingga kini belum diberi keputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Sementara itu, menanggapi nota keberatan, JPU mengutarakan akan memberikan tanggapan secara tertulis, dan akan disampaikan pada sidang selanjutnya rencananya berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan akan mempertimbangkan permohonan dan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Jerinx, termasuk soal penangguhan penahanan.

“Kita akan pertimbangkan permohonan penangguhan penahanan, tetapi untuk pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi akan dilakukan secara online,” kata Ida Ayu Adnya Dewi.

Sementara itu menanggapi jalannya sidang, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan persidangan sudah sesuai dengan marwah persidangan.

“Kita sama-sama melihat bahwa persidangan kali ini sudah berjalan dengan baik. Kami apresiasi baik penasehat hukum maupun penuntut umum sehingga marwah persidangan terjaga dengan baik,” ujar Sobandi.

Lebih lanjut, ia mengatakan agenda sidang eksepsi keberataan terhadap surat dakwaan. Menurutnya majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada JPU untuk merespon keberatan tersebut.

“Setelah itu agenda sidang adalah sikap majelis terhadap keberatan dan pendapat penasehat hukum dan penuntut umum berupa putusan yang akan dibacakan pada tanggal 4 Oktober 2020 . Kita tunggu saja bagaimana pendapat Jaksa dan sikap majelis dalam putusan majelis hakim nanti dan ini merupakan kewenangannya,” ucapnya. []

sumber : https://www.tagar.id/eksepsi-jerinx-sebut-dakwaan-jpu-cacat-prosedur

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top