Janji Habis-Habisan, Bandingkan Kasus JRX dengan Ahok dan Ahmad Dhani – Sidang agenda duplik yang digelar Selasa besok bakal menjadi perjuangan terakhir tim penasihat hukum terdakwa I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID.
Jika I Wayan “Gendo” Suardana dkk bisa mematahkan replik jaksa dan meyakinkan majelis hakim, maka ada peluang JRX SID terhindar dari hukuman berat tiga tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.
Gendo sendiri saat diwawancarai kemarin mengakui duplik menjadi babak yang sangat krusial untuk meyakinkan hakim.
Ia mengaku siap berjuang habis-habisan mementahkan replik yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.
“Kami melihat jaksa ceroboh dan manipulatif dalam menyusun tuntutan. Saat sidang duplik kami akan buktikan,” ujar Gendo, kemarin.
Menurut Gendo, salah satu kecerobohan jaksa yaitu salah memahami pasal. Celah lain yang bisa dijadikan pintu masuk
mengandaskan replik jaksa yakni adanya pengakuan jaksa telah melakukan copy paste dalam surat tuntutan.
Gendo menegaskan, pihaknya masih memiliki senjata lain yang akan disampaikan dalam duplik. “Nanti saat sidang lihat saja, sekarang (kemarin) ini masih kami susun dupliknya,” tukas pengacara asal Gianyar itu.
Ia pun membandingkan tuntutan JRX yang dinilai terlalu tinggi. Lebih tinggi dari tuntutan mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan musisi Ahmad Dhani.
Menurutnya tuntutan tinggi itu tidak perlu diajukan jika jaksa cermat memahami pasal yang digunakan. “Pengadilan akan diuji karena jaksa tidak mampu membuktikan kesalahan terdakwa,” tuturnya.
Saat ditanya apakah materi duplik yang diajukan bakal setebal saat pledoi alias 247 halaman, Gendo menyebut duplik tidak akan setebal pledoi.
Apakah setipis replik jaksa, yang hanya sepuluh halaman? Ditanya begitu, Gendo terkekeh. “Sebenarnya bukan masalah tipis atau tebal halaman, tapi masalah substansinya. Tapi, kalau sepuluh halaman nggak, lah. Itu terlalu tipis,” selorohnya.