Menegakan Kehormatan Profesi Advokat

Gendo Law Office

MENEGAKAN KEHORMATAN PROFESI ADVOKAT

Oleh: I Wayan “Gendo” Suardana, SH

Belakangan ini hampir seluruh institusi penegak hukum sedang terpuruk dan menghadapi ketidakpercayaan tingkat tinggi dari masyarakat Indonesia. Perhatian masyarakat meningkat sejak kasus kriminalisasi terhadap KPK bergulir. Pergulatan hukum tersebut menembus ruang-ruang kesadaran dan nurani publik tentang ketidakbereseran praktek penegakan hukum di Indonesia. Terlebih sejak rekaman telepon hasil penyadapan KPK diperdengarkan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi, semakin meneguhkan bahwa isu mafia hukum ternyata benar terjadi dalam praktek hukum di negeri ini. Tak kurang insitusi kejaksaan dan kepolisianpun menghadapi  situasi yang sulit karena belakangan ini mereka menjadi semacam “public enemy“.

Ironisnya profesi advokat juga dianggap sebagai bagian dari proses ini. Keterlibatan beberapa advokat dari anggodo (berdasarkan rekaman telepon yang diperdengarkan di hadapan Sidang MK) dalam dugaan rekayasa kasus KPK ini, membuat profesi advokatpun harus terseret-seret dalam pencitraan negatif. Profesi penegak hukum yang disebut sebagai profesi terhormat (officium nobile)-pun saat ini mulai dipertanyakan.

Keberhasilan perjuangan dari para  advokat dalam meningkatkan derajat advokat sehingga diakui secara yuridis formal sebagai penegak hukum (bagian dari catur wangsa penegak hukum) di Indonesia berdasarkan  UU no. 18/2003 tentang Advokat, seolah-olah tidak berarti. Terlepas dari pro kontra yang ada, terseretnya  beberapa advokat dalam dugaan kriminalisasi ini tentu saja bermuara kepada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum khususnya organisasi advokat. Sungguh sangat disayangkan, ditengah dinamika dan konflik yang masih berlangsung di tubuh organisasi profesi advokat pasca lahirnya UU no. 18/2003 tentang Advokat, profesi ini harus dihadapkan dengan kegalauan masyarakat. Belum usai perbaikan citra advokat yang dirintis oleh organisasi advokat mulai dengan perjuangan menerbitkan undang-undang advokat, lalu kode etik advokat dan dikuti dengan ekses-ekses lainnya, organisasi advokat mengalami “bencana” atas legitimasi officium nobile advokat.

Ditengah keterpurukan citra profesi advokat dalam skala nasional, terjadi lagi peristiwa yang menambah buruk citra profesi advokat. Peristiwa ini terjadi di Bali, terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan seorang advokat yang dinyatakan seseorang saksi di hadapan persidangan dalam kasus pembunuhan wartawan A.A. Prabangsa di Pengadilan Negeri Denpasar. Sebagaimana yang berita di beberapa media di Bali (6/11/2009), seorang Saksi  yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, menyatakan kepada hakim bahwa yang bersangkutan telah diarahkan oleh advokat  untuk memberikan keterangan palsu, seraya menunjuk seorang advokat. Tentu saja kejadian ini menambah keyakinan masyarakat bahwa praktik-praktik pencederaan penegakan hukum memang terjadi. Sentimen yang sama terhadap dugaan mafia hukum dalam kasus kriminalisasi  KPK dengan cepat tumbuh terhadap kejadian ini.

Meneguhkan Kehormatan

Status penegak hukum yang diamanatkan oleh undang-undang advokat semestinya menjadi pelecut bagi setiap advokat untuk meneguhkan kehormatan profesi advokat. Dengan “gelar” profesi terhormat (offcium nobile) yang telah disandang sejak lahirnya profesi ini di Indonesia, ditambah dengan status sebagai penegak hukum menyebabkan profesi advokat sedemikian tinggi martabatnya. Pengakuan yang bersumber dari posisi profesi advokat sebagai public defender dalam menjembatani kepentingan masyarakat tatkala berhadapan dengan negara  dalam penegakan hukum, kebenaran dan keadilan. Pengakuan tersebut tentu sarat dengan pembebanan kewajiban-kewajiban yang mestinya dilaksanakan oleh advokat .

Selain ditentukan oleh undang-undang Advokat, telah juga diatur sepenuhnya dalam Kode Etik Advokat Indonesia sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada Klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. Artinya, dalam menjalankan profesinya, setiap advokat wajib tunduk kepada Kode Etik Advokat demi menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat. Dalam pandangan penulis, secara garis besar kewajiban yang paling pokok di dalam Kode Etik Advokat Indonesia adalah setiap advokat dalam menjalankan profesi berkewajiban untuk  menegakan hukum, kebenaran dan keadilan termasuk berkewajiban pula memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.

Dalam konteks kewajiban advokat  memperjuangkan HAM merupakan konsekuensi dari norma-norma dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang telah menjadi kesepakatan internasional. Menurut penulis, sebutan sebagai public defenderbagi profesi advokat juga muncul akibat dari ketentuan universal HAM mengenai hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum. Sehingga profesi advokats adalah profes yang sangat penting untuk mewujudkan hak ini. Apalagi Indonesia telah meratifikasi International Convenant Civil and Political Rights (ICCPR) juga telah memasukan norma-norma HAM dalam konstitusi. Sehingga pertautan antara HAM dan profesi Advokat tidak dapat terpisahkan. Keterkaitan inilah yang mewajibkan para advokat memperjuangkan HAM dalam menjalankan profesinya guna tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.

Peradilan yang fair adalah bagian yang lekat dalam norma HAM. Bila kita sepakat bahwa dengan hal tersebut maka tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan-tindakan pencederaan bagi penegakan hukum, kebenaran dan keadilan yang dilakukan oleh advokat. Posisi advokat seharusnya dalam aras untuk mendorong proses peradilan yang fair, tidak dalam posisi untuk membenarkan yang salah ataupun menyalahkan yang benar. Terlebih bertindak merekayasa suatu kasus atas nama membela kepentingan klien. Mengingat profesi advokat sebagai catur wangsa dari penegak hukum seharusnya setiap advokat berkewajiban untuk mendorong penegakan hukum sehingga tindakan merusak, mencederai proses peradilan sangat kontradiktif dengan roh yang termaktub dalam Kode Etik Advokat Indonesia, bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan, HAM dan Konstitusi

Mengembalikan Kehormatan

Demikian terhormatnya posisi dari profesi advokat, seyogyanya segala bentuk tindakan-tindakan serta perilaku dari advokat yang bertentangan dengan esensi keberadaan advokat patut mendapatkan respons maksimal dari organisasi advokat. Tentu saja yang pertama adalah penegakan Kode Etik Advokat Indonesia. Penegakan kode etik advokat adalah hal mendasar untuk menumbuhkan kepercayaan publik  terhadap profesi advokat.

Dalam konteks dugaan pelanggaran kode etik advokat dalam kasus pembunuhan A.A.Prabangsa yang diduga dilakukan oleh advokat terhadap seorang saksi, sepatutnya organisasi advokat c.q Dewan Kehormatan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut melakukan tugasnya dengan serius dan obyektif. Hal ini penting sebagai pendidikan ke masyarakat bahwa organisasi profesi advokats dapat secara obyektif memeriksa dan mengadili anggotanya yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik advokat dalam hal mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana sebagaimana pasal 7 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia.

Selain itu, dalam  pemeriksaan perkara ini agar tidak hanya terfokus pada pasal 7 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia, namun Dewan Kehormatan juga berani melakukan eksplorasi lebih dalam  terhadap dugaan pelanggaran tersebut dengan roh dari kode etik dan spirit dari esksistensi profesi advokat. Inilah saatnya untuk menegakan kehormatan profesi advokat.

———————————

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top