Penulis Vincentius Mario | Editor Kistyarini JAKARTA, KOMPAS.com
Ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus ancaman Jerinx terhadap Adam Deni, Senin (7/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dokter Tara adalah ahli psikiatri forensik yang memeriksa Adam Deni usai melaporkan dugaan ancaman lewat telepon dari Jerinx.
Tara mengatakan pihaknya tak menemukan sama sekali indikasi depresi atau gangguan kejiwaan yang dirasakan Adam Deni setelah menerima telepon tersebut.
“Satu, kami tidak menemukan gangguan alam perasaan yang berat, seperti depresi yang berat, yang dapat mengganggu aktivitas hariannya,” kata dokter Tara dalam persidangan.
“Kami tidak menemukan gangguan jiwa, kami tidak menemukannya sehingga Adam Deni sendiri bisa melakukan pekerjaan dan fungsi sosialnya,” lanjutnya.
Dokter Tara mengungkap, awalnya Adam Deni mengaku takut setelah menerima telepon dari Jerinx.
“Pada saat terperiksa (Adam Deni) datang, dia mengatakan mengungkap adanya perasaan takut. Ia mempersepsikan Saudara Jerinx mengancam dirinya,” kata dokter Tara.
Setelah memeriksa dengan metode wawancara dan observasi klinis, dokter Tara menyimpulkan bahwa itu bukanlah perasaan takut atau cemas.
“Kami menganalisanya, perasaan takut itu respons terperiksa saat menghadapi situasi yang ia persepsikan mendapat ancaman. Itu persepsi alami,” ujar lanjut dokter Tara.
“Dengan kemampuan pola pikir rasional dan analitis, terperiksa mampu menghadapi situasinya. Dia bisa berkonsultasi dengan pengacara tentang situasi yang ia hadapi,” lanjutnya.
Diketahui, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menghadirkan ahli psikiatri forensik, dokter Tara Aseana.
Jerinx terlihat mendengarkan dengan saksama keterangan demi keterangan dari dokter Tara.
Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.