Urgensi Gagasan Hukum Progresif (Mengenang Satjipto Raharjo melalui pemikirannya)

Gendo Law Office

Urgensi Gagasan Hukum Progresif
(Mengenang Satjipto Raharjo melalui pemikirannya)

Oleh: I Wayan Gendo Suardana, SH

Reformasi hukum di Indonesia sampai saat ini belum mampu menjawab persoalan bangsa, maraknya korupsi dan suburnya praktek mafia hukum di Indonesia cukup menjelaskan keadaan tersebut. Selanjutnya, ketimpangan hukum di negeri ini, menguak tajam kepermukaan cenderung menghujam nurani keadilan masyarakat.. Disparitas hukum yang sangat tinggi terpotret jelas dalam berbagai kasus seperti; ringannya vonis bagi para koruptor secara kualitas, berbanding terbalik dengan vonis yang harus diterima oleh ibu minah yang mencuri 3 (tiga) buah kakao ataupun oleh sepasang suami istri pencuri setandan pisang. Disisi lain hukum mengganjar keluhan Prita Mulia Sari atas dugaan malpraktik Rumah Sakit OMNI Internasional dengan peradilan perdata dan Pidana; lalu kriminalisasi pimpinan KPK yang sedemikian agresif namun tidak mampu secara cepat memeriksa aktor-aktor di belakangnya.

Situasi yang membuat publik tersadar bahwa hukum tidak mampu lagi menjamin terwujudnya keadilan. Hukum berkutat di wilayah kepastian hukum sehingga hukum tidak lagi bekerja untuk manusia. Hukum saat ini seolah-olah bekerja untuk dirinya sendiri dan tidak bekerja untuk sesuatu yang lebih luas. Kerap yang terjadi dalam sitem hukum di Indonesia adalah,setiap ada permasalahan hukum, bukan hukumnya yang diubah namun sering manusialah yang dipaksa-paksa untuk dimasukan dalam skema hukum.

Hukum modern memainkan peran sebagaimana dimaksud diatas (termasuk sistem hukum Indonesia yang mentasbihkan diri kepada sistem hukum eropa kontinental), dimana hukum modern menjadikan institusi hukum sarat dengan birokrasi dan prosedur yang pada akhirnya berpotensi kepada peminggiran kebenaran dan keadilan. Hukum modern kerap hanya mampu mewujudkan keadilan formal dan bukan keadilan secara substansi.

Hukum Progresif dan Pembebasan

Gagasan hukum progresif lahir dari keresahan menghadapi kinerja hukum yang banyak gagal untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa ini, sebagaimana yang telah dikemukakan diatas. Demikian pula, bahwa kehadiran dari gagasan hukum progresif lahir sebagai koreksi terhadap kelemahan hukum modern yang kerap meminggirkan keadilan sejati. Secara moral, Hukum progresif menghendaki agar cara berhukum tidak mengikuti model status quo, melainkan secara aktif mencari dan menemukan avenues baru sehingga manfaat kehadiran hukum dalam masyarakat lebih meningkat. Oleh karena itu, hukum progresif sangat setuju dengan pikiran-pikiran kreatif dan inovatif dalam hukum untuk menembus kebuntuan dan kemandegan. (Satjipto Raharjo; 2009)

Kemandegan hukum di indonesia ditenggarai karena system hukumnya yang mengutamakan hukum yang bekerja secara analitis (analytical jurisprudence) yaitu yang mengedepankan “peratutan dan logika belaka (rule and logic) cara kerja analitis yang berkutat dalam ranah hukum positif tidak akan banyak menolong hukum untuk membawa Indonesia keluar dari keterpurukannya secara bermakna. Kehadiran gagasan hukum Progresif oleh Satjipto Raharjo, justru mengunggulkan aliran realisme hukum dan penggunaan optic sosiologis dalam menjalankan hukum.

Dalam kerangka tersebut, hukum progresif tidak melihat hukum sebagai suatu produk final, melainkan secara terus menerus masih dibangun (law in the making). Hukum dalam kacamata hukum progresif dipandang sebagai proses artinya bahwa proses dan pembangunan hukum tidak harus melalui hukum, namun konsep perubahan dan pengubahan Karl Renner adalah pilihan dari hukum progresif agar hukum tidak mandeg.

Atas hal tersebut maka hukum progresif selalu peka dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat baik lokal, nasional, maupun global. Dengan demikian hukum progresif tidak ingin mempertahankan status quo terlebih bila keadaan tersebut menimbulkan dekadensi suasana korup dan merugikan masyarakat. Watak tersebut membawa hukum progresif kepada “perlawanan dan pemberontakan” yang akhirnya berujung kepada penafsiran progresif terhadap hukum.

Yang terpenting dari gagasan ini adalah hukum progresif membebaskan kita dari cara berhukum yang selama ini dijalankan. Cara berhukum yang selama ini berpegangan pada kata-kataq atau kalimat dalam teks hukum. Sebuah cara yang selama ini dilazimkan di kalangan komunitas hukum yang disebut sebagai menjada kepastian hukum. Hukum adalah teks dan tetap seperti tersebut sebelum diubah legislative.

Tak ayal permasalahan hukum di negeri ini kerap diwarnai dengan perdebatan-perdebatan “kepastian hukum’ yang seringkali melupakan tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan sejati. Pada akhirnya penegakan hukum menjadi masinal, dimana para penegak hukum menjadi sekrup-sekrup dari mesin besar bernama peraturan perundang-undangan. Tanpa sadar pada akhirnya hukum justru membelenggu kita.

Gagasan progresif diharapkan dapat membantu kita keluar dari kungkungan cara berhukum yang sudah dianggap baku. Dengan hukum progresif maka hukum akan kembali kepada fitrahnya bahwa hukum adalah untuk manusia.Tentu saja dengan kesediaan untuk membebaskan diri dari paham status quo,

sehingga suatu saat cara berhukum progresif ini secara otomatis akan melahirkan penegakan hukum progresif dimana berhukum tidak hanya tekstual, melainkan juga melibatkan predisposisi personal (Satjipto Raharjo 2004).

Sepanjang system hukum di Indonesia bersandar pada paradigma positivistic analitis, maka sulit untuk mewujudkan keadilan sejati. Pun sulit diingkari bahwa di masa depan tidak akan terulang tragedi hukum seperti Prita Mulya Sari, Ibu Minah yang harus menjadi korban “kerangkeng hukum” status quo.

————————————————-

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top