Urgensi Penegakan Perda RTRWP Bali

Gendo Law Office

rtrwp

URGENSI PENEGAKAN PERDA RTRWP BAL[1]

Oleh: I Wayan Gendo Suardana[2]

I. Pendahuluan

Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali tahun 2009-2029 (selanjutnya dalam tulisan ini disebut Perda RTRWPBali) menjadi sentrum perdebatan. Perdebatan cukup keras telah terjadi sejak Perda ini masih dalam bentuk Ranperda, surat kesepakatan bersama tentang keberatan atas penerapan Ranperda RTRWP Bali yang dibuat oleh  Bupati dan Walikota se-Bali adalah salah satu contohnya. Adapun muatan keberatan tersebut menyangkut: (a) Kawasan tempat suci, (b) Kawasan sempadan pantai, c) Kawasan sempadan jurang, (d) Kawasan sempadan sungai, (e) Kawasan sempadan danau/waduk, (f) Kawasan strategis Provinsi.

Selanjutnya sejak ditetapkan sebagai Perda melalui Lembaran Daerah  Provinsi Bali tahun 2009 nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali nomor 15 tertanggal 28 Desember 2009, Perda ini mengalami perkembangan yang cukup krusial. Pada bulan Juli 2010 Perda RTRWPBali digugat judicial review di Mahkamah Agung RI dengan register perkara No. 36 P/HUM/Th. 2010 pada tanggal 28 Juni 2010. Konstelasi perdebatan RTRWP semakin menguat mengarah ke upaya revisi perda tersebut, sehingga berujung pada pro dan kontra. Keadaan yang serta merta ditindaklanjuti dengan tindakan politik berupa pembentukan  Pansus pengkajian RTRWP Balioleh DPRD Bali untuk mengkaji Perda yang sesungguhnya belum pernah diterapkan sebagai pedoman bagi penataan ruang di Bali terutama bagi regulasi tata ruang di tingkat kabupaten dan Kota di Bali.

Ditengah sulitnya penegakan atas perda RTRWPBali  ini, disisi lain, laju pemanfaatan ruang di beberapa kabupaten/kota terus berlanjut. Kebijakan pemanfaatan ruang tersebut diduga/  terindikasi mengabaikan Perda RTRWPBali bahkan mengabaikan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  Dalam operandinya, dalam kebijakan tersebut pemerintah kabupaten/kota mendasarkan kebijakannya tersebut pada Perda RTRW atau regulasi penataan ruang di daerahnya masing-masing. Salah satu contoh adalah pembangunan Water Park di kawasan BTDC Nusa Dua yang ditenggarai melanggar aturan kawasan sempadan pantai sebagaimana diatur dalam Perda RTRWPbali dan UU Tata Ruang.  Secara singkat dapat disampaikan, ditengah perdebatan terhadap Perda ini ditambah pula dengan kekosongan penegakannya terdapat pihak-pihak yang secara leluasa memanfaatkan keadaan ini untuk mengeksploitasi ruang secara bebas.

Berdasarkan paparan tersebut diatas maka dapat ditarik permasalahan mengenai bagaimanakah urgensi penegakandan implementasi Perda RTRWP Bali?

II. Refleksi Perda RTRWPBali

  1. Nilai Strategis Perda RTRWPBali

Perda RTRW Propinsi Bali tahun 2009-2029, secara singkat dapat disampaikan sebagai sebuah regulasi yang cukup ideal dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bali. Setidaknya ditengah Perda ini dapat menjadi standar minimum dalam menjaga kelangsungan ekologi dan fungsi ekologis terkait dengan pemanfaatan ruang di Pulau Bali. Terkait dengan hal tersebut dapat dirujuk pada Pasal 3 perda RTRWPBali, secara tegas mendudukan tujuan perda ini adalah untuk  mewujudkan ruang wilayah Provinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri berbudaya Bali, dan berwawasan lingkungan berlandaskan Tri Hita Karana. Sekaligus untuk keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dan budaya Bali akibat pemanfaatan ruang. Dari hal tersebut diatas termanifestasikan dalam  3 (tiga) elemen pokok ketentuan yang mendasar yaitu;  pengaturan kawasan tempat suci berdasarkan Bhisama PHDI, ketentuan  ketinggian bangunan serta batas/sempadan pantai.[3]

Hal ini mengingat Provinsi Bali sebagai gugusan pulau kecil yang patut mendapatkan penanganan khusus dalam penataan ruangnya. Provinsi Bali terdiri dari Pulau Bali sebagai pulau induk dengan pulau-pulau kecil lainnya yaitu Nusa Penida, Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan di wilayah Kabupaten Klungkung, Pulau Serangan di wilayah Kota Denpasar, dan Pulau Menjangan di wilayah Kabupaten Bule­leng, dengan keseluruhan garis pantai ± 529 km. Batas kewenangan wilayah laut Provinsi Bali adalah wilayah perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan dan sejauh jarak garis tengah antar wilayah laut provinsi yang berdekatan. Tentu saja penataan ruang secara visioner dengan Perda RTRW Propinsi sebagai pedoman pokok bagi penataan ruang bagi setiap kabupaten kota di Bali dalam kurun waktu 20 tahun ke depan mempunyai posisi yang sangat strategis.

Terlebih dalam perkembangan kekinian secara “ekonomi’ Bali bergantung kepada sektor pariwisata untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Bali. Sebagaimana diketahui Pariwisata selain memberikan dampak postif melekat pula dampak negatifnya. Penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi, laju investasi akomodasi pariwisata yang bersifat eksploitatif, lalu eksploitasi sumberdaya alam lainnya seperti air, energy adalah fakta-fakaa negatif dari perkembangan industry pariwisata. Terlebih Jika merefleksi pemanfaatan ruang di Bali dalam kurun beberapa dekade, maka dapat dilihat bahwa logika politik pemanfaatan ruang Bali ditentukan oleh ekonomi politik pariwisata. Logika ini tentu saja bertentangan dengan keadilan ekologis. Dimana ekonomi politik pariwisata semata-mata menempatkan keuntungan dengan laju investasi tinggi dan mengabaikan kelangsungan kelestarian lingkungan. Keadilan ekologis tidak pernah terwujud, dimana kesejahteraan rakyat tidak berbanding lurus dengan keuntungan pemodal atas industri pariwisata.

Hal itu tentu berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan dan kelestarian fungsi lingkungan. Pada akhirnya akan berakhir kepada menurunnya kualitas pariwisata Bali mengingat pariwisata Bali lekat kepada kelestarian budaya Bali dan Budaya Bali lekat dengan kelestarian lingkungan dan kelestarian fungsi lingkungan.  Pada titik ini justru Perda RTRWPBali adalah instrument hukum yang dapat dijadikan sebagai benteng pariwisata Bali dengan perspektif menjaga kualitas pariwisata. Dimasukannya kawasan strategis pariwisata adalah regulasi agar kualitas pariwisata Bali terjaga dengan membatasi zonasi pariwisata  terutama pembangunan akomodasi pariwisata Dalam konteks inilah ketentuan radius kawasan suci, ketentuan ketinggian bangunan serta sempadan pantai menjadi elemen yang krusial dalam pemanfaatan ruang Propinsi Bali.

B. Partispasi dalam PembentukanRTRWP Bali

Sejauh ini dalam proses pembentukan perda RTRWPBali dari Ranperda samapai dengan diundangkannya mengalami proses yang panjang dan melelahkan. Sebagai bagian dari proses tersebut, dimana beberapa perwakilan organisasi yang tergabung dalam Forum Peduli Gumi Bali  diantaranya perwakilan WALHI Bali, PBHI Bali, Yayasan Wisnu, Bali Organic Association turut terlibat aktif dalam sebagai Tim Pengkaji Naskah Akademik dan Penyusun RTRW Bali yang dibentuk  oleh Pemerintah Provinsi Bali merasakan betapa proses panjang tersebut dilakukan dengan partisipatif dan melibatkan seluruh stakeholder termasuk seluruh Pemerintah Kabupaten dan kota se Bali.

Keadaan ini penting untuk disampaikan secara terbuka, mengingat dalam beberapa statement dari Baleg DPRD Bali pada saat melakukan kegiatan penyerapan aspirasi terkait dengan polemik Perda RTRWPini selalu menyatakan bahwa akar masalah dari Perdebatan Perda ini adalah karena tidak tilibatkannya pemerintah kabupaten /kota dalam penyusunannya. Pernyataan itu tentu saja berbanding terbalik dengan kenyataan dalam proses penyusunanperda RTRWPBali ini. Bila ditelusuri secara seksama seluruh proses formal baik mulai dari administrasi maupun risalah-risalah pertemuan baik berupa konsultasi publik maupun pembahasan maka akan berakhir pada kesimpulan bahwa pemerintah kabupaten/kota sejak awal telah terlibat secara penuh dalam proses penyusunan ini.  Apabila hal tersebut belum cukup, dapat pula dilihat pada Perda RTRWPBali khususnya dalam lampiran XVIII (yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perda itu sendiri), mengatur tentang wilayah kabupaten/kota yang disepakati menjadi kawasan strategis. Artinya kabupaten/kota telah sepakat bahkan menandatanganinya. Secara legal maka pemerintah kabupaten kota telah mendelegasikan kewenangannya kepada pemerintah Provinsi bali  dalam pengelolaan kawasan strategis tersebut.[4]

Sejatinya pemerintah kabupaten/kota terlibat secara aktif dalam penyusunan ini. Akar persoalannya adalah justru dalam birokrasi itu sendiri. Hampir seluruh proses penyusunan perda RTRWPini dihadiri oleh bawahan Bupati/ Walikota sehingga bisa saja terjadi gap komunikasi diinternal mereka. Partisipasi inipun secara formil diakui dengan lolosnya Ranperda ini menjadi Perda. Dengan demikian mempersoalkan partisipasi sebagai upaya mendongkel keabsahan Perda RTRWPBali justru tidak relevan lagi kecuali sekedar mencari-cari alasan. [5]

III. Implemetasi dan Penegakan PerdaRTRWP Bali

A. Nilai Penting Penegakan PerdaRTRWP Bali

Dalam sejarah penataan ruang di Indonesia -terlepas dari ideal atau tidaknya- peraturan per UU an yang mengaturnya-, ada satu penyakit kronis yang sampai saat ini tidak terobati. Penyakit tersebut adalah penegakan hukumnya. Demikian pula halnya di Bali. Sejak adanya regulasi penataan ruang mulai dari 1974, 1986, 1996, 1999, 2005 selalu saja terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan penataan ruang tersebut. Dengan demikian, persoalan penataan ruang di Indonesia khususnya di Bali, bukan saja menyangkut kelemahan substansi namun melekat pula kelemahan dalam penegakannya. Penyakit itupun tidak berhenti sampai dengan terbitnya Perda RTRWP Bali tahun 2009 bahkan sebagaimana telah disampaikan diatas, Perda ini seolah-olah “diamputasi” sejak kelahirannya.

Dalam konteks Perda RTRWP saat ini, penegakan dan implementasi Perda ini menjadi sangat penting. Hal ini mengingat Perda RTRW ini mengandung beberapa muatan yang agak berbeda dengan Perda sebelumnya. Sebagaimana mandat dari UU Tata Ruang, posisi Gubernur dalam penataan ruang ini cukup strategis karena mempunyai dalam beberapa hal, Gubernur kewenangan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Kewenagan yang cukup progresif dibandingkan dengan peraturan tata ruang sebelumnya seharusnya secara efektif digunakan oleh Gubernur Bali. Penggunaan kewenangan ini dalam implemntasi dan penegakan Perda RTRWP ini dapat dipandang mempunyai nilai penting sebagai berikut:

Dalam hal penegakan Perda RTRWP Bali antara lain:

1.      Dapat menjadi therapy baru atas “warisan penyakit kronis” lemahnya penegakan Perda RTRW yang selama ini terjadi di Bali dan bahkan beberapa kali telah mengancam kawasan-kawasan religi di Bali

2.      Selain merupakan therapy, tindakan penegakan ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai arah Perda RTRWP ini, setidaknya tindakan penegakan Perda ini akan memberikan situasi yang utuh bagi efektifitas dari perda ini, bukan hanya berdasarkan kekuatiran-kekuatiran yang yang terbangun dari asumsi-asumsi belaka

3.      Dengan realitas bahwa dalam masa transisi ini terdapat beberapa pemerintah kabupaten mengeluarkan ijin yang tidak sesuai dengan Perda RTRWP bali serta UU tata ruang, maka tindakan penegakan ini sekaligus akan memberi manfaat preventive bagi potensi konflik dikemudian hari.

Dalam hal penerapan RTRWP Bali, patut diketahui bahwa masih banyak ketentuan-ketentuan yang patut dijabarkan lebih lanjut baik melalui Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur maupun  menerbitkan Perda sebagaimana perintah UU Tata ruang dan Perda RTRWP Bali. Maka dengan demikian penerapan Perda ini mempunyai nilai penting:

  1. Akan dapat memperjelas seluruh ketentuan yang terdapat dalam Perda ini sehingga sesuai dengan keadaan sosial serta sesui dengan mandat UU tata ruang serta peraturan pemerintah lainnya terkait dengan penjabaran UU Tata ruang
  2. Tindakan ini akan dapat melepaskan perda ini dari situasi stagnan sehingga segera dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi penataan ruang di Bali.

Seluruh hal tersebut diatas setidaknya adalah tindakan yang lebih efektif dibanding membiarkan Perda ini dalam posisi stagnan dan berpotensi melahirkan konflik yang lebih besar dikemudian hari. Entah karena polemik pro dan kontra, termasuk sikap “keukeh” Pemerintah Kabupaten/kota untuk menolak pemberlakuannya, atau bahkan karena pembentukan Pansus Pengkajian Perda RTRWP oleh DPRD Bali.

Bagaimanapun perda ini tidak boleh dibiarkan “disandera” secara politik. Terlebih didalam situasi stagnan ini banyak pihak yang memanfaatkan keadaan dengan secara bebas mengeluarkan kebijakan yang tidak tunduk dengan peraturan Tata ruang baik Perda RTRWP Bali maupun UU tata ruang. Apabila penegakan ini tidak dilakukan, maka potensi konflik hukum dikemudian hari akan sangat besar dan akan semakin menyusahakan upaya-upaya pemulihan ruang yang terlanjur dieksploitasi secara barbar. Tentu saja hal itu bisa terjadi sebagai konsekuensi logis akibat kekosongan tindakan penegakan hukum Perda RTRWP.

  1. Pengaturan yang dapat digunakan oleh Gubernur Bali dalam implementasi  dan Penegakan RTRWP Bali

Inilah bagian yang paling menarik dalam polemik Perda RTRWP ini. Dengan perubahan yang cukup drastis dalam UU Tata Ruang terutama terkait dengan kewenangan dari Gubernur dalam penataan ruang. Bila mencermati  perda RTRWP ini dapat disampaikan mengenai ketentuan-ketentuan yang  dapat segera dilaksanakan pembentukannya guna implementasi Perda RTRWP melalui Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur. Kewenangan Gubernur tersebut  terdapat dalam Perda RTRWP Bali  pada  pasal 33 ayat (7) dan ayat 98), pasal 43 ayat (3), pasal 50 ayat (4) huruf c,  pasal 55 ayat (2) huruf c, pasal 61 ayat (3), pasal 62 ayat (3), pasal 63 ayat (3), pasal 64 ayat (3), pasal 91 ayat (5), pasal 95 ayat (3), pasal 126 ayat (4), pasal 127 ayat (6), pasal 136 ayat (5), pasal 137 ayat (3), pasal 142 ayat (2), pasal 145 (mengenai ketentuan sanksi). Terhadap pengaturan ini, maka Gubernur Bali dapat menggunakan kewenangannya untuk segera menerbitkannya agar tujuan penerapan Perda RTRWP ini menjadi lebih progresif.

Selanjutnya terkait dengan polemik radius kawasan suci dan ketentuan rinci mengenai kawasan suci tersebut dapat diatur dengan rencana rinci tata ruang kawasan tempat suci sebagaimana pasal 108 ayat 2 huruf d. Peraturan yang dibentuk dapat melalui Perda Arahan Pengaturan Sistem Zonasi sebagaimana pasal 36 ayat (3) huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sekaligus untuk memberikan penjabaran dari ketentuan pasal 150 Perda RTRWP Bali[6]. Dalam hal penerbitan Perda Arahan Pengaturan Zonasi Sistem Propinsi, maka Gubernur Bali sepatutnya segera mendorong inisiatif pembentukan Ranperda tersebut.

Selain kedua hal ini, dalam menyikapi tindakan dari beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak tunduk kepada Perda RTRWP Bali serta UU tata ruang, Gubernur seyogyanya melakukan upaya-upaya untuk menghentikan tindakan tersebut atau melakukan moratorium pemberian ijin minimal terhadap kawasan strategis Propinsi.  Gubernur juga harus segera membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Propinsi agar dapat secara sistemik melaksanakan (menerapkan dam menegakan Perda RTRWP bali)

IV. Penutup

a. Kesimpulan

Bahwa Perda RTRWP Bali mempunyai posisi strategis dalam menjaga tata ruang Bali untuk masa depan agar ruang tidak menjadi barbar. Ditengah polemik atas keberadaan perda tersebut, penting dilakukan upaya-upaya secara komprehensif untuk melepaskan perda RTRWP Bali dari stagnasi dan “sandera” politik, agar tidak terjadi konflik hukum dikemudian hari dan sekaligus menjamin tegaknya peraturan tata ruang di bali

b. Saran

Bahwa Gubernur Bali harus segera melakukan tindakan penerapan dan penegakan Perda RTRWP Bali  dengan menggunakan seluruh kewenangan yang telah  dimandatkan oleh Perda RTRWP Bali dan Undang-Undang Penataan Ruang beserta peraturan dibawahnya .

====0000==== Referensi: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lemabara Negara Republik Indonesia Tahun 2007 no. 68, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia No. 4725) Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009  No. 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi bali Nomor 15) Kertas posisi Forum Peduli Gumi Bali (Pandangan Dan Sikap Atas Konflik Pemberlakukan Perda No.16/2009 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029), 13 Februari 2011 Rekomendasi Panitia Seminar dan Lokakarya “Kemenangan Publik Dalam Silang Pendapat  RTRWP Bali” yang diselenggarakan oleh AJI Denpasar dan Denpasar Lawyer Club di Denpasar 11 maret 2011 http://agungwardana.com/ diakses 18 maret 2011 http://gendovara.com/ diakses 18 Maret 2011


[1]Makalah ini disajikan dalam Diskusi Publik “Menuju Penegakan dan Implementasi RTRWP Bali”, diselenggarakan oleh Forum Peduli Gumi Bali di Denpasar pada tanggal 25 maret 2011. [2] Pemakalah adalah Koordinator Forum Peduli Gumi Bali [3]Kertas posisi forum Peduli gumi Bali (Pandangan Dan Sikap Atas Konflik Pemberlakukan Perda No.16/2009 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029), 13 Februari 2011 [4] Lihat, Agung Wardana, “Lagi-lagi tentang Perda RTRWP Bali; Partisipasi,  Mental Birokrasi dan Wanprestasi”,http://agungwardana.com/, diakses pada 18 maret 2011 [5] Lihat, idem [6] Lihat rekomendasi Panitia Seminar dan Lokakarya “Kemenangan Publik Dalam Silang Pendapat  RTRWP Bali” yang diselenggarakan oleh AJI Denpasar dan Denpasar Lawyer Club di Denpasar 11 maret 2011

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top