Di PHK Sepihak, Buruh Indovision Akhirnya Menang

Gendo Law Office

Di PHK Sepihak, Buruh Indovision Akhirnya Menang

Perusahaan PT. MNC Sky Vision Tbk C.q. PT. Sky Vision Cabang Denpasar selaku tergugat keok dalam sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pda PN Denpasar.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang televisi berbayar Indovision ini pun diwajibkan membayar pesangon senilai Rp 74.172.000 kepada Made Budi Suwantara selaku penggugat yang dimenangkan dalam sidang ini.

”Menghukum tergugat yakni perusahaan untuk membayar dengan tunai kepada penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” ucap Ketua Majelis Hakim I Ketut Sunarta, dalam amar putusannya di PHI Denpasar, Selasa (25/10) kemarin.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa tergugat telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni  hubungan kerja penggugat dengan tergugat berupa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak tidak sah atau batal demi hukum.

Majelis hakim pun menegaskan, hubungan kerja penggugat dan tergugat adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap. Apalagi, Budi sudah bekerja di perusahaan ini selama enam tahun secara terus-menerus sebagai teknisi Indovision. Namun, tiba-tiba pihak perusahaan melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas, juga tanpa pesangon. “Saya hanya ingin mencari keadilan” ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, Christin selaku perwakilan PT. MNC Sky Vision yang hadir ke persidangan mengatakan tetap menghormati putusan majelis hakim.”Putusan tadi akan kami laporkan dulu kepada perusahaan,” ucapnya.

Sementara itu, I Wayan ”Gendo” Suardana dan I Wayan Adi Sumiarta selaku kuasa hukum Budi mengemukakan bahwa keputusan majelis hakim yang memenangkan kliennya ini adalah angin segar bagi pekerja lain di Indonesia yang diberhentikan secara semena-mena oleh perusahaan untuk menuntut haknya sebagai pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang.

Kami berharap perusahaan dapat merealisasikan putusan majelis hakim dan memenuhi hak-hak Budi sebagai pekerja,” tutup Adi Sumiarta. (san/mus)

sumber:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top