Unggah Video Pelecehan Seksual di Medsos, Gendo Sebut Ary Ulangun Korban Kriminalisasi, Begini Kronologisnya

Gendo Law Office

KORBAN KRIMINALISASI: Kuasa hukum Ary Ulangun yakni I Wayan Gendo Suardana usai pemeriksaan dugaan pelanggaran UU ITE di Polres Buleleng (Eka Prasetya)

SINGARAJA,radarbali.id – Pegiat sosial, I Gede Ary Suardika alias Ary Ulangun, kemarin (20/6) diperiksa penyidik di Polres Buleleng. Ary diperiksa karena dipolisikan setelah mengunggah video dugaan pelecehan seksual yang dilakukan PAA, mantan dosen salah satu kampus swasta di Buleleng. Belakangan mantan dosen itu jadi tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ary diperiksa sekitar pukul 11.00 pagi. Selama pemeriksaan dia didampingi tiga pengacara dari firma hukum Gendo Law Office (GLO). Yakni I Kadek Ari Pebriarta, Anak Agung Gede Surya Jelantik, dan I Wayan “Gendo” Suardana. Dia sempat diperiksa selama hampir dua jam. Total ada 14 buah pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Sebagian besar terkait dengan muatan yang terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai pemeriksaan, Gendo menyatakan kliennya menjawab seluruh pertanyaan dengan lancar. Menurutnya dari unggahan kliennya pada akun media sosial Ary Ulangun, tidak ada penyampaian identitas. Baik itu nama, inisial, maupun nama institusi tempat bekerja. “Yang disampaikan klien kami, adalah terjadinya dugaan peristiwa pidana. Tidak ada yang menyerang kehormatan seseorang,” tegas Gendo.

Ia menduga laporan yang dilayangkan pria berinisial PAA ke Mapolres Buleleng, merupakan langkah serangan dari kebebasan masyarakat untuk menyampaikan suatu peristiwa pidana. Gendo menganjurkan agar PAA yang kini jadi tersangka pelecehan seksual, fokus pada proses hukum yang dihadapi. “Saya tidak tahu motivasinya apa. Tapi bagi kami, ini kriminalisasi. Kalau ini tidak dihadapi, besok-besok tidak ada yang berani bersuara lagi,” tegasnya.

Sementara itu Ary Ulangun menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum yang bergulir di Polres Buleleng. “Saya respect dengan laporan itu dan saya tidak akan negosiasi. Saya tidak mau jadi contoh, menyuarakan kebenaran kemudian diam, apalagi mundur,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pemeriksaan itu baru menggali informasi awal. Penyidik ingin memastikan kejadian yang sebenarnya, terkait pengaduan masyarakat yang diterima. “Setelah ini masih ada gelar perkara. Nanti saat gelar perkara akan dipelajari, apakah ini masuk unsur peristiwa pidana atau tidak,” ujar Sumarjaya.

GRAFIS KRONOLOGIS KASUS ANCAMAN KRIMINALISASI LEWAT UU ITE –

5 Mei 2023, pukul 14.05, Ary Ulangun mengunggah rekaman CCTV dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan oleh oknum dosen. Peristiwa pidana itu diduga terjadi pada pukul 01.15 dini hari.

– Dari informasi itu, Satuan Reskrim Polres Buleleng mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan memeriksa rekaman CCTV.

– 7 Mei 2023, Polres Buleleng menetapkan PAA sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual. –

8 Mei 2023, PAA dipecat dari pekerjaannya sebagai dosen. Yayasan yang menaungi perguruan tinggi swasta langsung menerbitkan SK pemecatan.

– 9 Mei 2023, Polres Buleleng merilis kasus pelecehan seksual kepada awak media. Dalam rilis itu, PAA mengaku menyesal dan menyadari kekeliruannya. Dia juga minta maaf kepada korban dan keluarganya atas kesalahan yang telah diperbuat.

– 27 Mei 2023, PAA melalui kuasa hukumnya, Wayan Sumardika, melaporkan Ary Ulangun ke Polres Buleleng. Sumardika melaporkan Ary Ulangun melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

– 31 Mei 2023, Firma Hukum Gendo Law Office memberi pendampingan hukum secara pro bono.

– 20 Juni 2023, Ary Ulangun diperiksa di Polres Buleleng atas laporan UU ITE. ***

Sumber: https://radarbali.jawapos.com/hukum-kriminal/701226273/unggah-video-pelecehan-seksual-di-medsos-gendo-sebut-ary-ulangun-korban-kriminalisasi-begini-kronologisnya

berita lainnya:

https://bali.tribunnews.com/amp/2023/06/21/buntut-laporan-pencemaran-nama-baik-di-buleleng-ary-ulangun-dicecar-dengan-14-pertanyaan

https://www.nusabali.com/berita/144363/penyebar-video-dosen-cabul-diperiksa

https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6783307/polisi-periksa-penyebar-rekaman-cctv-kasus-mantan-dosen-stikes-buleleng/amp

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Scroll to Top