Month: April 2025

Vonis Perkara Pidana Terdakwa Sugiyati, Begini Tanggapan Penasihat Hukum

Vonis Perkara Pidana Terdakwa Sugiyati, Begini Tanggapan Penasihat Hukum

Sidang perkara pidana dengan terdakwa Sugiyati telah memasuki babak akhir dengan agenda putusan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Yasa, S.H., M.H., dan dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa dari Gendo Law Office, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., serta I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn.

Sugiyati, Penganiaya Pacar Dapat Korting Hukuman 9 Tahun di PN Denpasar, Begini Pertimbangannya

Sugiyati, Penganiaya Pacar Dapat Korting Hukuman 9 Tahun di PN Denpasar, Begini Pertimbangannya

Setelah tiga bulan menjalani sidang, kasus penganiayaan dengan terdakwa Sugiyati akhirnya memasuki babak putusan.
Perempuan 37 tahun itu dianggap terbukti bersalah menganiaya pacarnya I Nyoman Widiyasa hingga meninggal dunia.

Sugiyati Dihukum 6 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan Penuntut Umum

Sugiyati Dihukum 6 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan Penuntut Umum

Sidang Perkara Pidana, dengan Terdakwa Sugiyati memasuki babak akhir, dengan agenda putusan. Sidang dipimpin oleh I Wayan Yasa S.H. M.H., selaku Ketua Majelis dan dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa dari Gendo Law Office yakni I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, dan I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn.

Lolos dari Pasal Pembunuhan, Sugiyati Divonis Ringan, Hanya 6 Tahun

Lolos dari Pasal Pembunuhan, Sugiyati Divonis Ringan, Hanya 6 Tahun

wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, akhirnya bisa tersenyum lebar setelah divonis hakim hanya 6 tahun penjara. Vonis ini jauh dibawah tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntu 15 tahun penjara.

Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Kasus Pembunuhan Dibui Enam Tahun

Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Kasus Pembunuhan Dibui Enam Tahun

Majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan kasus pembunuhan I Nyoman Widhiyasa, dengan Terdakwa Sugiyati, Senin (21/4) membacakan vonis. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP. Oleh karenanya Sugiyati yang didampingi kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana, dihukum selama enam tahun.

Scroll to Top